Belasan Kali Beraksi, 2 Pelaku Curanmor Diamankan, Terancam 7 Tahun Penjara
Dua pria berinisial SN (32) dan S (33) diringkus jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Dua pria berinisial SN (32) dan S (33) diringkus jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat.
Keduanya diringkus karena lakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tak hanya beraksi sekali, SN dan S telah beraksi 12 kali di wilayah Kota Cirebon.
"SN sendiri warga Desa Dukuh Jeruk, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, sedangkan S warga Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (10/8/2023).
Diungkapkan Rano, bahwa tersangka S merupakan residivis dan pernah divonis satu tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Adapun, dari 12 kali melakukan aksi pencurian, 6 di antaranya kepolisian sudah menerima laporannya.
"Kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di enam lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota."
Berita Rekomendasi"Kedua pelaku ini telah mencuri sepeda motor di enam lokasi di antaranya di Kecamatan Mundu, Kedawung dan Kesambi," ucapnya.
Baca juga: Waspadalah Pemilik Motor Merek Ini Karena Jadi Primadona Pelaku Curanmor
Rano menyampaikan, setiap pelaku mempunyai perannya masing-masing.
Ada yang berperan mengeksekusi dan adapula yang berperan sebagai joki atau menunggu di sepeda motor.
"Modus operandi para pelaku dengan mencari target kendaraan yang hendak mereka curi, yaitu dengan berpura-pura menjadi pengemudi ojek online," jelas dia.
Masih dijelaskan Rano, para pelaku bersama-sama dengan berboncengan sepeda motor kemudian mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri yang terparkir di area parkir.
Kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui kendaraan hasil curian dijual pelaku ke salah seorang penadah berinisial A yang kini telah ditahan di Mapolres Indramayu karena kasus pencurian dengan pemberatan (curhat)."
"Salah satu pelaku juga itu yang kemarin berusaha melawan petugas untuk melarikan diri, sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur," katanya.
Sementara, tersangka SN dan S serta barang bukti kunci letter T,1 buah kunci magnet, jaket ojek online, dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 2 Pencuri Motor di Cirebon Tak Berkutik Ditangkap, Modus Pakai Jaket Ojol