Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS di Purworejo Dipecat secara Tidak Hormat karena Jual Barang Milik Pemerintah Daerah

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dipecat secara tidak hormat.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in PNS di Purworejo Dipecat secara Tidak Hormat karena Jual Barang Milik Pemerintah Daerah
tribunstyle
ilustrasi PNS - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dipecat secara tidak hormat. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dipecat secara tidak hormat.

Ia dipecat karena telah menjual barang milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo.

Bahkan, ia menjual barang tersebut menggunakan mobil dinas.

Pemberikan hukum disipliner berat berupa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (DDHTPS) itu ditetapkan langsung oleh Bupati Purworejo, RH Agus Bastian.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo , Fithri Edhi Nugroho, mengungkapkan pegawai tersebut berinisial ADN.

Sebelumnya, ADN bertugas di salah satu instansi kedinasan milik Pemkab Purworejo.

Baca juga: ASN di BKD Lampung Lakukan Penganiayaan, DPRD: Memalukan

"Penetapan hukuman sudah diserahkan oleh Bupati Purworejo kepada yang bersangkutan sejak seminggu yang lalu," ungkap Fithri, Rabu (9/8/2023).

BERITA TERKAIT

Fithri menjelaskan, ADN mendapat hukuman disiplin berat karena terbukti telah menjual barang milik Pemerintah Daerah (Pemda) menggunakan kendaraan dinas.

ADN pun dinilai sudah melanggar Pasal 5 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sehingga, ia pun dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

"Sanksi hukuman berat sesuai Pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94/2021," katanya.

Lebih lanjut, Pemkab Purworejo juga telah memberikan hukuman berat ringan dan sedang kepala 3 orang PNS di lingkungannya.

Hukuman berupa turun jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan diberikan kepada seorang PNS yang melanggar Pasal 5 PP Nomor 94/2021.

Lalu, hukuman disiplin berat sedang berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan diberikan kepada satu orang PNS yang terbukti selingkuh dan satu PNS melanggar larangan lainnya.

"Kemudian, pada tahun ini ada 9 kasus yang masih berproses di badan adhoc yang dibentuk oleh Bupati. Kasus-kasus tersebut diduga termasuk penyimpangan hukuman berat dan sedang, melanggar Pasal 5 PP Nomor 94/2021," jelasnya.

Menurut Fithri, kasus yang sedang ditangani badan adhoc itu, didominasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan penyelewengan barang milik Pemda.

Adapun pada 2022 lalu, Fithri mencatat, Pemkab Purworejo memberikan hukuman disiplin ringan kepada satu orang PNS , hukuman disiplin sedang satu kali, dan hukuman berat sebanyak 6 kali atau kepada 6 orang PNS.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Jual Barang Milik Pemda Gunakan Kendaraan Dinas, Seorang PNS Pemkab Purworejo Diberhentikan

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas