Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok DRZ, Kabid di BKD Lampung Diduga Aniaya Pegawai Magang, Senior Korban di IPDN

Oknum ASN BKD Lampung diduga menganiaya seorang alumni IPDN. Terduga pelaku merupakan Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai di BKD Lampung

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sosok DRZ, Kabid di BKD Lampung Diduga Aniaya Pegawai Magang, Senior Korban di IPDN
Istimewa
Ilustrasi penganiayaan. Terungkap sosok terduga pelaku penganiayaan alumni IPDN di Lampung. Polisi masih menyelidiki kasus ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan terhadap pegawai magang yang merupakan alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Lampung masih dalam proses penyelidikan.

Sebanyak lima alumni IPDN yang tengah magang di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung diduga dianiaya secara bersamaan.

Seorang alumni IPDN bernama Farhan menjadi korban penganiayaan dengan luka paling serius.

Keluarga Farhan telah melaporkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) BKD Lampung berinisial DRZ ke Polresta Bandar Lampung.

DRZ diduga sebagai pelaku penganiayaan yang terjadi pada Selasa (8/8/2023) malam.

Baca juga: ASN di BKD Lampung Lakukan Penganiayaan, DPRD: Memalukan

Pria 34 tahun tersebut menjabat sebagai Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai di BKD Lampung.

Dilansir dari TribunSumsel.com, DRZ juga pernah mengenyam pendidikan di IPDN angkatan 29.

Berita Rekomendasi

Setelah lulus dari IPDN, DRZ mengambil S2 bidang magister manajemen.

Saat ini DRZ memiliki pangkat golongan VII/A pembina.

DRZ menjabat sebagai Kabid di BKD Lampung sejak 16 Juni 2022 lalu.

DRZ Terancam Sanksi

Menanggapi kasus ini, Inspektur Inspektorat Provinsi Lampung, Fredy mengaku akan memberikan sanksi kepada oknum BKD Lampung jika terbukti melakukan penganiayaan.

Baca juga: ASN BKD Lampung Diduga Aniaya 5 Alumni IPDN, Polisi Panggil Terduga Pelaku hingga Kata Pemprov

"Jadi saya juga baru tahu dan tetapi nanti akan kami telusuri, akan melihat kalau memang menyalahi prosedur maka akan ditindak," paparnya, Rabu (9/8/2023), dikutip dari TribunLampung.com.

Sementara itu, Kepala BKD Lampung, Meiry Harika Sari masih mempelajari dugaan penganiayaan yang dilakukan anak buahnya.

Ia akan terus memantau perkembangan kasus penganiayaan yang sudah dilaporkan ke polisi.

"Saat ini kami sedang mempelajari juga dugaan kasus tersebut. Pada prinsipnya, jika tidak sesuai dengan aturan, akan ditindaklanjuti," tegasnya.

Baca juga: Update Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Pemuda, Dijerat Pasal Berlapis hingga Ortu Buka Suara

Polisi Lakukan Penyelidikan

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan keluarga korban sudah melaporkan kasus penganiayaan ini.

Polisi akan segera memanggil terlapor DRZ dan sejumlah pegawai BKD Lampung.

"Nanti kita melihat, apa yang kita dapat dari hasil penyelidikan, informasi dari yang kita kumpulkan," jelasnya, Rabu (9/8/2023).

Kompol Dennis Arya Putra mengaku masih menyelidiki kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang alumni IPDN luka-luka.

"Sesuai dengan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang kami temukan di TKP," tuturnya.

Olah tempat kejadian perkara (TKP) sudah dilakukan tim Inafis Polresta Bandar Lampung.

"Terlapor memiliki jabatan kabid, tapi lebih lengkapnya kami akan melakukan penyelidikan terkait kabid tersebut, sehingga kami bisa pastikan jabatannya," tuturnya.

Berdasarkan keterangan pelapor, korban dipukul di bagian dada berkali-kali.

Baca juga: Aniaya Siswa SMP hingga Babak Belur, 4 Pelajar Diringkus Polres Jember

Kepala BKD Lampung juga akan dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan ini.

"Jadi Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah menerima laporan dari Benny MS dimana melaporkan telah terjadi tindak pidana pasal 351 KUHPidan."

"Korban inisial AF berumur 23 tahun masih dilakukan perawatan, sehingga kami menunggu korban dan jika sudah memberikan keterangan," bebernya.

Kata Keluarga Korban

Sementara itu, paman korban, Edi Sahri menjelaskan ada lima alumni IPDN yang dianiaya, tapi keponakannya mengalami luka paling parah.

"Jadi berdasarkan cerita dari ponakan saya, ada enam orang yang berada di dalam gedung BKD Lampung, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan," tandasnya.

Alumni IPDN perempuan disuruh pulang, sehingga menyisakan lima orang laki-laki di dalam ruangan.

Baca juga: Nenek 76 Tahun di Samosir Aniaya Tetangga hingga Tewas, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

"Jadi lima orang ini dihajar. Tetapi keponakan saya paling parah karena dadanya dihantam sampai pingsan," ungkapnya.

Pelaku penganiayaan memaksa para korban menutup mata sehingga korban tidak dapat melawan.

"Matanya ditutup. Korban sudah angkat tangan karena napasnya habis, tetapi masih dihajar 8-10 orang," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLampung.com/Bayu Saputra) (TribunSumsel.com/Laily Fajrianti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas