Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Bersaudara di Kabupaten Barru Sulsel Ditikam, Seorang Tewas, Dua Lainnya Kritis

Tiga orang bersaudara di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan menjadi korban penikaman yang dilakukan oleh tersangka AK.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga Bersaudara di Kabupaten Barru Sulsel Ditikam, Seorang Tewas, Dua Lainnya Kritis
Kompas.com
ILustrasi ditikam. Tiga orang bersaudara di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan menjadi korban penikaman yang dilakukan oleh tersangka AK. Akibatnya satu dari tiga korban yakni Sultan (23), meninggal. 

TRIBUNNEWS.COM, BARRU - Tiga orang bersaudara di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan menjadi korban penikaman yang dilakukan oleh tersangka AK.

Akibat peristiwa itu satu dari tiga korban yakni Sultan (23), meninggal.

Sementara dua saudara lainnya Ramal (22 tahun) dan Firman (29 tahun) mengalami luka serius di bagian dada.

Kedua korban saat ini sedang dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Pria di Makassar Tewas Ditikam di Depan Hotel, Saksi dengar Suara Keributan Sebelum Korban Tewas

Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Minggu (6/8/2023).

Pelaku berinisial AK berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Barru kurang dari empat jam setelah kejadian.

AK ditahan dengan barang bukti sebilah badik yang diduga digunakan dalam penyerangan tersebut.

BERITA TERKAIT

Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Doris Hadiana mengungkapkan, peristiwa ini bermula dari perselisihan antara korban dan anggota keluarga tersangka di sekitar tempat kejadian.

Tersangka kemudian datang ke lokasi setelah dihubungi dan kemudian terlibat dalam insiden ini.

Tersangka juga menjadi korban pemukulan sebelum akhirnya melakukan serangan dengan menggunakan senjata tajam.

"Tersangka membawa badik, yang kemudian digunakan untuk menikam tiga orang. Salah satunya meninggal akibat luka tusuk di dada," kata Doris dalam konferensi pers di hadapan media pada Selasa (8/8/2023).

Dua korban lainnya mengalami luka serius dan saat ini sedang dalam perawatan di rumah sakit.

Selain mengamankan senjata tajam dan pakaian korban sebagai barang bukti, penyidik juga menegaskan bahwa pelaku akan dihadapkan pada hukum dengan dakwaan berdasarkan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pasal 338 berhubungan dengan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara Pasal 351 ayat 3 berkaitan dengan penganiayaan berat yang bisa dihukum dengan penjara maksimal 7 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tragedi Berdarah di Barru: Kronologi 3 Bersaudara Ditikam, 1 Tewas dan 2 Kritis

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas