CCTV di TKP Tak Berfungsi, Polisi Kesulitan Cari Alat Bukti Kasus Penganiayaan 5 Alumni IPDN
Polisi mengalami kesulitan mencari alat bukti untuk menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap 5 alumni IPDN.
Editor: Dewi Agustina
![CCTV di TKP Tak Berfungsi, Polisi Kesulitan Cari Alat Bukti Kasus Penganiayaan 5 Alumni IPDN](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/alumni-ipdn-dianiaya-asn-di-kantor-bkd-lampung.jpg)
Saat ditanya apakah pelaku penganiayaan menggunakan benda atau tangan kosong, Dennis mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman.
"Kami masih mengklarifikasi, koordinasi dengan dokter bahwa korban sudah membaik," kata Dennis.
Dennis menjelaskan, ada dugaan luka lebam di tubuh korban akibat penganiayaan yang dilakukan terlapor, dalam hal ini Deny Roland Zabara selaku Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung.
"Kami berkoordinasi dengan dengan dokter mengenai sebab dan luka apa saja yang dialaminya," imbuhnya.
Dicopot
Sementara itu Deny Roland Zabara, Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung, dicopot dari jabatannya buntut kasus penganiayaan.
Baca juga: Aniaya Alumni IPDN yang Sedang Magang, Oknum ASN BKD Lampung Terancam Pidana dan Sanksi
Inspektur Provinsi Lampung Fredy menjelaskan alasan pencopotan tersebut.
Fredy mengatakan, keputusan pencopotan Deny merupakan perintah dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Menurut dia, pencopotan jabatan Deny Roland Zabara bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Adapun proses pemeriksaan yang dimaksud adalah soal dugaan penganiayaan yang terjadi di Kantor BKD Lampung, Selasa (8/8/2023) lalu.
Dikatakan Fredy, keputusan pencopotan jabatan itu juga berkaitan dengan hasil pemeriksaan sementara yang mengarah soal dugaan keterlibatan Deny Roland Zabara dalam peristiwa itu.
"Salah satunya, kami sudah melakukan pemeriksaan hingga Rabu (9/8/2023) malam, dan mengarah pada terbukti benar, dan (Deny) diberhentikan dari jabatan," jelas Fredy, Kamis (10/8/2023).
![Farhan, alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung. Foto Inafis Polresta Bandar Lampung melakukan olah TKP di BKD Lampung, Rabu (9/8/2023).](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/inafis-olah-tkp-kasus-penganiayaan-alumni-ipdn.jpg)
"Diberhentikan sambil menunggu proses hukum," lanjutnya.
Pencopotan itu, merupakan keputusan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai pihak yang melayangkan sanksi.
Fredy menegaskan, jika terbukti benar melakukan penganiayaan berdasarkan kesimpulan kepolisian, sanksi untuk Deny tidak akan berhenti sampai di situ.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.