Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan Bupati Buru Selatan Terpidana Kasus Suap Infrastruktur Dieksekusi ke Lapas Ambon

Tagop Sudarsono Soulisa adalah terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Buru Selatan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Bupati Buru Selatan Terpidana Kasus Suap Infrastruktur Dieksekusi ke Lapas Ambon
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa dieksekusi ke Lapas Klas II Ambon. Diketahui Tagop Sudarsono Soulisa adalah terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Buru Selatan.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa dieksekusi ke Lapas Klas II Ambon.

Diketahui Tagop Sudarsono Soulisa adalah terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Buru Selatan.

Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri mengatakan Tagop telah dieksekusi ke Lapas pada Kamis (10/8/2023) oleh Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana.

"Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana, Kamis (10/8/2023) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Tagop Sudarsono Soulisa dkk ke Lapas Klas IIA Ambon," kata Ali Fikri kepada TribunAmbon.com, dalam rilis Jumat (11/8/2023).

Baca juga: Kasus TPPU Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, KPK Geledah 2 Unit Apartemen di Jakarta

Menurutnya eksekusi Tagop sesuai dengan amar putusan Pengadilan Tinggi Ambon.

Berdasarkan hasil banding, PT Ambon menyatakan Terpidana Tagop Sudarsono Soulisa bersalah melakukan penerimaan suap dan gratifikasi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp 300 juta.

Rekomendasi Untuk Anda

Ditambah dengan membayar uang pengganti Rp 5,7 miliar.

Sedangkan Terpidana Johny Rynhard Kasman juga diputus bersalah dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp 100 juta.

Diketahui, selain putusan tersebut ada putusan tambahan lainnya yakni, pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana.

Sebelumnya dalam amar putusan, majelis hakim berkesimpulan beberapa uang sebelumnya yang diduga Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima Tagop tak terbukti.

Baca juga: KPK Cecar Ketua DPRD Buru Selatan dari F-NasDem soal Pengaturan Proyek Eks Bupati Tagop

Seperti setoran dari Ivana Kwelju yang ternyata ada yang tak diterima Tagop, penerimaan dari Dinas Kesehatan yang ternyata uang jasa ke Tagop dari beberapa kegiatan.

Dan ada juga uang yang diterima dari BPKAD Buru Selatan sebesar Rp 3,8 miliar yang ternyata diberikan ke DPRD Bursel bukan untuk Tagop.

Atas putusan Majelis Hakim, JPU KPK menyatakan banding sementara Tagop minta waktu untuk pikir-pikir.

Putusan Majelis Hakim itu berbeda jauh dari tuntutan JPU.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto (depan, kiri) dan Plt Jubir KPK, Ali Fikri (depan, kanan) menyampaikan penahanan atas tersangka Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK), Ivana Kwelju di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2022). Ivana Kwelju yang ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari lalu, diduga menyuap tersangka Bupati Kabupaten Buru Selatan (2011-2021), Tagop Sudarsono Soulisa, agar mendapatkan proyek pengerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole pada Dinas Pekerjaan Umum dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto (depan, kiri) dan Plt Jubir KPK, Ali Fikri (depan, kanan) menyampaikan penahanan atas tersangka Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK), Ivana Kwelju di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2022). Ivana Kwelju yang ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari lalu, diduga menyuap tersangka Bupati Kabupaten Buru Selatan (2011-2021), Tagop Sudarsono Soulisa, agar mendapatkan proyek pengerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole pada Dinas Pekerjaan Umum dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas