Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perempuan Muda di Jepara Jadi Tersangka Usai Gelapkan Uang Arisan Rp1,2 M: Uangnya Beli Mobil

Seorang korban mengaku membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.

Editor: Erik S
zoom-in Perempuan Muda di Jepara Jadi Tersangka Usai Gelapkan Uang Arisan Rp1,2 M: Uangnya Beli Mobil
Net
Ilustrasi - Polres Jepara telah menangkap IN atau INI (28), pelaku penipuan dengan modus lelang arisan. IN diduga telah menipu 80 orang dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JEPARA-  Polres Jepara telah menangkap IN atau INI (28), pelaku penipuan dengan modus lelang arisan. IN diduga telah menipu 80 orang dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan penipuan ini terjadi di satu desa di Kecamatan Pakisaji.

Baca juga: Tersangka Penipu Bermodus Arisan Bodong Ditangkap Polres Jepara, Raup Rp1,2 Miliar dari Korban

Tersangka menawarkan lelang arisan melalui story whatsapp.

Tersangka mengiming-imingi keuntungan bagi pembeli. Dari tawaran ini, banyak orang yang tergiur.

Seorang korban mengaku membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.

Ada keuntungan Rp 900 ribu. Pada awal-awal arisan ini dijalankan tahun 2021, pembeli arisan mendapatkan apa yang dijanjikan IN

"Untuk memperdaya para korban tersangka ini memberikan pencairan pada awal-awal membuka lelang arisan kepada para korban," kata AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat rilis kasus di Mapolres Jepara, Jumat (11/8/2023).

Berita Rekomendasi

Lambat laun, jumlah peminat arisan ini semakin banyak. Memasuki Mei 2023, arisan ini mulai bermasalah.

IN tak bisa mengembalikan uang kepada pembelinya. 

Pengakuan tersangka, kata Kapolres,  uang para korban digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membiayai jalan-jalan dan juga digunakan membayar uang muka pembelian mobil.

Tersangka dilaporkan ke Polres Jepara, pada Senin (7/8/2023). Dari laporan ini Satreskrim Polres Jepara melakukan penyelidikan untuk memperoleh alat bukti dari kasus tersebut.

Kemudian pada Selasa (8/8/2023), tersangka ditangkap dan ditahan.

Kapolres menambahkan, pihaknya telah memeriksa 9 saksi yang semuanya merupakan korban dari tersangka.

Adapun barang bukti yang dari penanganan kasus ini, tujuh bendel mutasi rekening korban, 8 bendel print tangkapan layar percakapan whatsaap antara korban dan tersangka, 5 bendel bukti transfer, 1 bukti tabungan, dan yang lain.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas