Pengakuan RAR, Tega Bunuh Ibu dan Aniaya Ayah, Pendam Kebencian Tiap Hari: Harus Pura-pura Kuat
RAR (23), pria di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat tega membunuh ibunya SW (43) dan menganiaya sang ayah BAM (49).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
Saat melancarkan aksinya, korban SW sedang duduk di meja makan.
"Modusnya, pelaku pertama kali melakukan pembunuhan terhadap saudara SW."
"Di mana pada saat itu korban sedang duduk di meja makan, kemudian oleh pelaku ditusuk menggunakan pisau," terangnya.
Tak berhenti di situ, pelaku terus menganiaya ibunya secara membabi buta hingga tewas.
Berselang 15 menit kemudian, sang ayah pulang ke rumah.
Seketika pelaku langsung menyerang ayahnya menggunakan sebilah golok.
"Tapi awal mulanya ia menggunakan bagian pegangan golok ini mengenai kepala korban."
"Setelah itu, korban dibawa masuk ke kamar dan dikunci," ujarnya.
Dalam kamar itu, sang ayah memberikan perlawanan hingga terjadi pergulatan sengit antara hidup dan mati.
Korban pun berteriak meminta pertolongan hingga akhirnya sejumlah warga datang.
"Di dalam kamar itu, korban berteriak meminta tolong hingga akhirnya datang masyarakat dan mendobrak paksa pintu kamar yang terkunci."
"Setelah didobrak warga mengamankan tersangka dan korban, dibawa ke rumah sakit."
"Baru setelah itu warga menginformasikan ke pihak kepolisian," terang Arief.
Atas perbuatannya, RAR dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang berisi tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti Pasal 340 KUHP, kemudian seumur hidup atau 20 tahun," tandasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma/Rr Dewi Kartika H)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.