Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belasan Orang Diringkus Polres Tangerang Selatan karena Terlibat Peredaran Narkoba

Selain mengamankan pelaku, pihak Polresta Tangsel juga mengamankan sabu seberat 25 kilogram.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Belasan Orang Diringkus Polres Tangerang Selatan karena Terlibat Peredaran Narkoba
Humas BNN
Ilustrasi Borgol - Selain mengamankan pelaku, pihak Polresta Tangsel juga mengamankan sabu seberat 25 kilogram. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 15 orang diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang Selatan.

Belasan orang tersebut diamankan lantaran menjadi pelaku peredaran narkoba.

Selain mengamankan pelaku, pihak Polresta Tangsel juga mengamankan sabu seberat 25 kilogram.

Tak hanya itu, empat ribu lebih butir ekstasi, 3,7 kilogram ganja, serta 2 kilogram tembakau sintetis ikut diamankan.

Belasan pelaku yang diamankan berinisial HWA, AS, UR, SG, NW, MFD, RS, M, E, RP, APH, AF, RK, RRW, dan DRP.

AKP Retno Jordanus selaku Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengatakan peredaran narkoba terkuak usai seorang tersangka ditangkap di salah satu hotel di Tangerang Selatan dengan barang sabu seberat 1,6 kilogram.

Baca juga: Setelah Gerebek Basecamp Narkoba, Kini Emak-emak Geruduk Markas Judi, Kapolres Binjai Malu

"Kami langsung mengembangkan jaringan serta terbuka secara komperehensif dengan bekerja sama dengan Bea Cukai. Dalam sebulan, kami mendapat jaringan Bengkalis, Malasyia dan jaringan Belgia Amsterdam," katanya, Rabu (16/8/2023).

BERITA REKOMENDASI

Kata Retno, ekstasi yang diamankan berasal dari Belgia dengan kualitas bagus.

Dari empat jenis narkotika tersebut, Retno menyebut jika dirupiahkan berkisar Rp 10 Miliar.

"Dengan diamankannya barang bukti ini, sebanyak 275.302 orang yang terselamatkan," ujarnya.

Diketahui, barang haram tersebut akan diedarkan di DKI Jakarta dan sekitarnya khususnya didaerah Tangerang Selatan.

Adapun terhadap pengedar, akan dikenakan pasal 114 ayat dua, pasal 112 ayat dua dan atau pasal 111 ayat dua UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku pun terancam hukuman minimal penjara lima tahun dan hukuman maksimal yaitu hukuman mati, atau penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polres Tangsel Bongkar Kasus Narkotika Senilai Rp 10 M

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas