Nasib Tersangka Kalungkan Bendera ke Anjing, Robert Bebas dan Cium Merah Putih Depan Anggota Polisi
Berikut nasib tersangka yang kalungkan bendera ke leher anjing di Bengkalis. Kini Robert bebas dan cium bendera merah putih di depan anggota polisi.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Nuryanti
Pemuda 22 tahun itu diperiksa polisi untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Pinggir Kompol, Polres Bengkalis, Ade Zaldi menjelaskan, RH mengakui telah memasang bendera merah putih ke leher anjing.
RH beralasan melakukan aksinya untuk ikut memeriahkan HUT ke-78 RI.
"Alasan RH ini ingin memeriahkan kemerdekaan sehingga memasangkan bendera merah putih sebagai kalung," katanya, dikutip dari TribunBengkalis.com, Senin.
Ade melanjutkan penjelasannya, RH juga mengaku tidak menyangka dirinya akan mendapatkan masalah saat memasang bendera merah putih ke leher anjing.
Termasuk aksinya dianggap menghina simbol negara.
"RH mengakui kesalahan karena ketidaktahuannya," tandas Ade.
Baca juga: Viral Dentuman di Sumenep, BMKG Pasang Seismograf dan Cari Sumber Suara, Warga Diminta Mengungsi
Ditetapkan tersangka
RH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan atau penistaan simbol atau lambang negara.
Ia dijerat pasal Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
RH terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila membenarkan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan.
Selain itu, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa flashdisk berisi video rekaman hewan anjing yang di lehernya dipasangi bendera merah putih.
Firman melanjutkan, Polres Bengkalis akan melibatkan ahli dalam kasus aksi memasang bendera merah putih ke leher anjing.
Setidaknya ada ahli pidana dan ahli hukum tata negara yang segera dimintai pendapat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.