Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengalung Bendera Merah Putih ke Anjing Dibebaskan, Hotman Curiga Kepentingan Pribadi di Balik Kasus

Robert Herison, pengalung bendera di leher anjing, dibebaskan setelah polisi mengupayakan restoratif justice. Pelapor sudah mencabut laporannya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Pengalung Bendera Merah Putih ke Anjing Dibebaskan, Hotman Curiga Kepentingan Pribadi di Balik Kasus
Tribun Pekanbaru/ Tribunnews.com
Tersangka pengalung bendera ke anjing ikut upacara usai dibebaskan. 

TRIBUNNEWS.COM - Robert Herison, pengalung bendera merah putih ke leher anjing di Kecamatan Pinggir Bengkalis, yang ditahan dan dijadikan tersangka, kini dibebaskan.

Ia dibebaskan setelah polisi mengupayakan restoratif justice. Pelapor juga sudah mencabut laporannya.

Perkembangan kasus itu menarik perhatian pengacara kondang Hotman Paris.




Ia mempertanyakan dasar restorative justice karena menilai Robert tidak melakukan tindak pidana penghinaan lambang negara, seperti yang dituduhkan.

Baca juga: Pria Kalungkan Bendera Merah Putih pada Anjing jadi Tersangka, Hotman Paris Pertanyakan Unsur Pidana

"Salah apa dia?? Knp harus RJ! Kalau benar menghina atau lecehkan lambang negara knp damai dgn oknum perorangan pelapor???? Emang bukan tindak pidana?," tulis Hotman pada postingan Instagramnya @hotmanparisofficial.

Hotman meyakini perkembangan kasus tersebut tak lepas dari protes semua kalangan berkait penetapan Robert sebagai tersangka.

Ia juga menduga jika kasus yang menjerat Robert terkait kepentingan pribadi.

BERITA TERKAIT

"Emang ini delik terkait kepentingan pribadi? Apa dasar Rj?? Tuduhannya menghina lambang negara? Kok damai dgn pribadi?? Emang bukan tindak pidana. Kok," tulis Hotman di postingan lainnya.

Perdamaian pelapor dengan tersangka

Polres Bengkalis diketahui mengambil upaya damai dalam menyelesaikan perkara pengalungan Bendera Merah putih yang menjerat Robert Herison sebagai tersangka.

Demikian dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro usai kegiatan apel Kebangsaan digelar di halaman Mapolres Bengkalis seperti dikutip Tribun Pekanbaru, Rabu (16/7/2023) pagi.

"Perdamaian sudah terjadi diantara pelapor dan terlapor, mereka sudah menandatangani surat perdamaian. Sehingga perkara ini bisa diselesaikan secara damai melalui restorasi justice," terang Kapolres.

Kapolres mengimbau agar semua pihak bisa mengambil hikmah dari perkara ini, dengan tetap menjaga nilai nilai kebangsaan dan rasa cinta terhadap bangsa dan negara.

"Mari menghilangkan isu yang berkembang terkait dengan sara, mendiskreditkan terhadap hewan anjing. Kami menangani perkara ini tidak melihat unsur unsur itu, kami hanya melihat unsur unsur pasal yang disangkakan dan dapat terpenuhi," terangnya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas