Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pria yang Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing Dibebaskan, Polisi: Restorative Justice

Inilah kabar terbaru soal pria yang mengalungkan Bendera Merah Putih ke leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pria yang Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing Dibebaskan, Polisi: Restorative Justice
Kolase Tribunnews.com: Instagram @txtdrriau dan Instagram kapolresbengkalis
Inilah kabar terbaru soal pria yang mengalungkan Bendera Merah Putih ke leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal pria yang mengalungkan Bendera Merah Putih ke leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Pria bernama RH (22) yang sempat ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tersebut kini telah dibebaskan.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, mengatakan kasus ini diselesaikan melalui Restorative Justice.

"Penyelesaian penanganan perkara dikemas dalam acara Apel Kebangsaan hari ini, yang dihadiri semua unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh, agama, pemuda, pelajar, dan elemen masyarakat lainnya," ucap Setyo, Rabu (16/8/2023), kepada Kompas.com.

RH pun menyampaikan permintaan maafnya saat apel tersebut.

Ia juga menyesali perbuatannya.

Baca juga: Sosok RH Tersangka yang Dibela Hotman Paris, Terjerat Kasus Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing

Setyo mengatakan, pihak pelapor serta semua elemen masyarakat telah menerima permohonan maaf dari RH.

Rekomendasi Untuk Anda

"Pihak pelapor dan semua elemen masyarakat telah menerima permohonan maaf tersangka, dan bersepakat untuk mencabut laporan. Perkara kemudian dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice," kata Setyo.

Sempat Disorot IPW

Indonesian Police Watch (IPW) juga sempat menyoroti kasus ini.

Mengutip TribunPekanbaru.com, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan Polres Bengkalis terlalu berlebihan dalam penetapan tersangka penghinaan lambang negara.

Diketahui, RH ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menghina lambang negara saat mengalungkan bendera ke leher anjing.

Penetapan RH juga menarik perhatian pengacara Hotman Paris.

Melalui Instagram pribadinya, ia menanyakan letak unsur pidana dalam kejadian tersebut.

"Pertanyaan, di mana unsur pidana? Coba lihat kejadian-kejadian puluhan tahun merayakan hari kemerdekaan, di mana perlombaan adu cepat kerbau atau adu cepat kuda, bendera-bendera itu dililitkan di sekitar kereta kuda atau kerbau. Tapi memang tidak dililitkan di badan kerbau atau kuda."

"Tapi bedanya di mana? Di mana bendera Indonesia dililitkan di sekitar kayu-kayu dari kereta kuda kereta kerbau tersebut, di mana pidananya? Itu bukan pidana selama ini, itu kan kebiasaan."

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas