Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Selebgram dan 2 Admin Judi Online di Bandung Diringkus, Terancam 6 Tahun Penjara

Seorang selebgram asal Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat diringkus Polresta Bandung.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Kusworo menjelaskan, pelaku mengirimkan chat secara acak ke nomor telepon yang sudah disediakan situs judi online tersebut, mengajak orang menjadi member ke dalam situs tersebut.

"Pelaku berpura-pura sebagai perempuan sehingga orang tertarik untuk masuk jadi member judi online yang ditawarkan," katanya.

Akibat perbuatannya, kata Kusworo, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 27 UUD Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan dari UU 11 Tahun 2018 tentang ITE.

"Menyebutkan bahwa barang siapa dengan tanpa hak membuat atau mentransmisikan hingga dapat diaksesnya sarana perjudian melalui sarana elektronik, maka dapat diancam dengan pidana penjara maksimal selama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Selain Selebgram Cantik, 2 Admin Judi Online di Bandung Diringkus, Tugasnya Berperan Jadi Perempuan

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas