Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenakan Pakaian Dalam Berlogo Judi Online, Selebgram Solivina Nadzila Ditangkap Polresta Bandung

Seorang selebgram asal Bandung ditangkap karena mempromosikan situs judi online. Pelaku menggunakan pakaian dalam bertuliskan situs judi online.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Kenakan Pakaian Dalam Berlogo Judi Online, Selebgram Solivina Nadzila Ditangkap Polresta Bandung
Tribun Jabar
Solivina Nadzila, selebgram yang memasarkan akun judi online, diringkus polisi dan digiring di Mapolresta Bandung, Rabu (16/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polresta Bandung menangkap seorang selebram asal Bandung, Jawa Barat bernama Solivina Nadzila karena mempromosikan situs judi online, Rabu (16/8/2023).

Solivina Nadzila dijadikan brand ambassador sebuah situs judi online dan mencantumkan situs tersebut di unggahan media sosialnya.

Di media sosial Instagram, Solivina Nadzila memiliki 68 ribu followers dan kerap membagikan foto dan video seksinya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengaku telah melakukan pemantauan di akun Instagram Solivina Nadzila sejak 14 Agustus 2023.

"Kami buatkan laporan pada 15 Agustus 2023 karena memang banyak kejadian pidana yang disebabkan judi online," ungkapnya, Rabu, dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Selebgram Bandung Diringkus usai Jadi Brand Ambassador Judi Online, Ngaku Digaji Jutaan Rupiah

Ia menambahkan cara wanita 26 tahun ini mempromosikan judi online dengan mengenakan pakaian dalam bertuliskan situs judi online.

"Menggunakan akus sosial medianya, dengan cara menari-nari mengenakan pakaian dalam, dan terdapat logo judi online tersebut," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Solivina Nadzila juga menautkan link situs judi online di unggahannya yang dapat diakses langsung para pengikutnya.

"Kemudian yang bersangkutan menginformasikan link, di mana bisa diakses melalui internet, untuk sarana dan prasarana perjudian online itu," terangnya.

Pakaian dalam yang bergambar logo situs judi online diamankan dan dijadikan barang bukti.

Selain itu, ponsel dan buku tabungan Solivina Nadzila juga disita petugas kepolisian.

Baca juga: Selebgram dan 2 Admin Judi Online di Bandung Diringkus, Terancam 6 Tahun Penjara

"Kami juga menyita pakaian dalam yang digunakannya pada saat mengiklankan situs judi online tersebut," bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak hanya satu situs judi online yang dipromosikan pelaku, namun ada empat situs judi online.

Pelaku sudah mengiklankan situs judi online di media sosialnya sejak 2022.

Selain Solivina Nadzila, Polresta Bandung juga menangkap dua admin situs judi online bernama Gilang Ramadhan (34) dan M Abizar (23).

Kedua pelaku merupakan warga Bandung yang berpura-pura menjadi wanita ketika menawarkan situs judi online.

"Admin (situs judi online ini) mendapatkan 20 persen dari para pemasang. Dari nominal yang dipasang, dia dapat 20 persennya," tuturnya.

Situs judi online kedua pelaku pria ini berbeda dengan situs judi online yang dipromosikan Solivina Nadzila.

Baca juga: Laporkan Oklin Fia ke Polisi, PB SEMMI Sebut Aksi sang Selebgram Jilat Es Krim Tak Pantas Ditiru

Gilang Ramadhan dan M Abizar mengirim chat secara acak dan mengajak orang lain untuk gabung situs judi online.

"Pelaku berpura-pura sebagai perempuan sehingga orang tertarik untuk masuk jadi member judi online yang ditawarkan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 UUD Nomer 19 Tahun 2016 atas perubahan dari UU 11 Tahun 2018 tentang ITE.

"Menyebutkan bahwa barang siapa dengan tanpa hak, membuat atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya sarana perjudian, melalui sarana elektronik, maka dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar," tandasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas