Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Promosikan Judi Online, YouTuber Emak Gila Ditangkap Polda Jabar, Terancam 6 Tahun Penjara

YouTuber Emak Gila ditangkap Jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar. Ia diduga turut mempromosikan situs judi online di media sosialnya.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Diduga Promosikan Judi Online, YouTuber Emak Gila Ditangkap Polda Jabar, Terancam 6 Tahun Penjara
net
ilustrasi judi onlie. Jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap seorang YouTuber yang mempromosikan situs judi online di media sosialnya. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang YouTuber berinisial II atau EG ditangkap Jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar karena terlibat kasus judi online.

Pria yang akrab dipanggil Emak Gila di YouTube tersebut diduga ikut mempromosikan situs judi online di media sosialnya.

Penangkapan dilakukan di rumah EG yang terletak di Jalan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (31/7/2023).

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan penangkapan terhadap EG bermula dari pengaduan masyarakat tentang aktivitas promosi judi online di media sosial.

Penyidik siber Ditreskrimsus Polda Jabar selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan.

"Tanggal 31 Juli 2023, adanya laporan masyarakat bahwa ditemukan ada seseorang yang melakukan endorse judi online di enam alamat web," ujar Anggoro saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Sosok Solivina Nadzila, Selebgram yang Ditangkap karena Promosikan Judi Online Pakai Pakaian Seksi

Berita Rekomendasi

Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Sukasari, Kota Bandung.

Didapati fakta bahwa pelaku mempromosikan judi online sejak Januari hingga Juli 2023.

"Hasil keuntungan dari yang bersangkutan bertahap mendapatkan keuntungan dari Rp 15 juta, Rp 50 juta. Total keuntungan Rp 395 juta," katanya.

Pelaku mengaku ditawari pemilik situs judi online melalui aplikasi percakapan elektronik untuk mempromosikan di media sosial.

Situs judi online yang dipromosikan pelaku yakni happybet188, betwin188, beat 4d, pim 4d, moi4d, dan gambler pensiun.

Beberapa barang bukti seperti motor gede, laptop, dan handphone milik pelaku yang diamankan.

Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemilik situs judi online tersebut.

Baca juga: Selebgram Seksi Solivina Nadzila Ditangkap Polisi Karena Promosikan Judi Online

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas