Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Perempuan, Ini Kata Kompolnas hingga Anggota DPR RI

Poengky Indarwati selaku Komisioner Kompolnas terkejut saat mengetahui ada anggota kepolisian yang melecehan tahanan.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Perempuan, Ini Kata Kompolnas hingga Anggota DPR RI
Ist, net
Ilustrasi polisi-dugaan pelecehan seksual. Dalam artikel mengulas tentang respons Poengky Indarti selaku Komisioner Kompolnas yang terkejut saat mengetahui ada anggota kepolisian di Polda Sulewesi Selatan yang melecehan tahanan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang polisi bernama Briptu SA diduga telah melecehkan tahanan wanita berinisial FM.

Briptu SA merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Direktorat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polda Sulawesi Selatan.

Kasus ini mencuat setelah FM menceritakan apa yang dialaminya kepada kekasihnya, HE (29).

Kasus pelecehan ini pun menjadi sorotan berbagai pihak, satu di antaranya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Poengky Indarti selaku Komisioner Kompolnas terkejut saat mengetahui ada anggota kepolisian yang melecehan tahanan.

"Kompolnas sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk, memaksa dan mengeksploitasi seorang tahanan perempuan untuk melakukan oral seks dengan yang bersangkutan," kata Poengky kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (19/8/2023) malam.

Baca juga: Kepribadian RW, Pelaku Rudapaksa yang Bakar Sel Tahanan di Sulsel, Diduga Pura-pura Gila

Ia juga mengatakan, apa yang dilakukan Briptu SA telah merendahkan institusi kepolisian.

BERITA REKOMENDASI

"Tindakan pelaku sangat kejam, merendahkan martabat, dan mencoreng nama baik institusi,"

"Korbannya jelas tidak berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan seorang tahanan," ujar Poengky.

Poengky menyebut, Briptu SA harusnya melindungi keselamatan tahanan.

"Pelaku sangat kejam karena sebagai orang yang seharusnya dapat melindungi keselamatan orang yang ditahannya, tetapi malah mengeksploitasi tahanan secara seksual," jelasnya.

Ia berharap, Briptu SA bisa dihukum dengan hukuman maksimal.


"Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan UU berlapis KUHP dan UU TPKS dengan pasal-pasal berlapis serta ditambah dengan pemberatan hukuman," tegas Poengky.

Baca juga: Kepribadian RW, Pelaku Rudapaksa yang Bakar Sel Tahanan di Sulsel, Diduga Pura-pura Gila

Kata Anggota DPR RI

Andi Rio Idris Padjalangi, Anggota Komisi III DPR RI juga ikut angkat suara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas