Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinonaktifkan Karena Tak Pasang Bendera Saat HUT ke-78 RI, Ini Penjelasan Camat di Bengkulu

Youliarti mengaku telah menerima dengan lapang dada, sebagai dampak dari keteledoran yang mereka lakukan.

Penulis: Erik S
zoom-in Dinonaktifkan Karena Tak Pasang Bendera Saat HUT ke-78 RI, Ini Penjelasan Camat di Bengkulu
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pemerintah Kota Bengkulu menonaktifkan Camat Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, In Youliarti akibat tidak pasang bendera pada 17 Agustus 2023. 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Pemerintah Kota Bengkulu menonaktifkan Camat Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, In Youliarti akibat tidak pasang bendera pada 17 Agustus 2023.

Walikota Bengkulu, Helmi Hasan mengatakan, dirinya telah meminta inspektorat memeriksa camat karena tidak memasang bendera Merah Putih di kantor Camat Muara Bangkahulu saat peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

Baca juga: Viral Video Komodo Melintas di Jalan Golo Mori Labuan Bajo, Camat dan Kades Beri Penjelasan

Terkait penonaktifan dirinya tersebut, Youliarti mengaku telah menerima dengan lapang dada, sebagai dampak dari keteledoran yang mereka lakukan.

Dirinya juga menyampaikan permohonan maaf baik secara pribadi maupun secara kelembagaan atas tidak berkibarnya bendera merah putih pada tanggal 17 Agustus 2023 lalu.

Permohonan maaf tersebut ia sampaikan baik kepada atasannya Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, serta seluruh rakyat Indonesia.

Youliarti mengaku menerima segala konsekuensi yang diberikan kepada dirinya atas permasalahan tidak terpasangnya bendera di kantor Camat Muara Bangkahulu saat peringatan hari Kemerdekaan RI sebelumnya.

"Terkait penonaktifan sementara itu benar. Secara pribadi saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya pada walikota dan wakil walikota Bengkulu dan seluruh rakyat Indonesia yang mana dengan kelalaian kami memasang bendera merah putih dan saya siap menerima keputusan atau konsekuensi dari atasan," ungkap Youliarti, Sabtu (19/8/2023).

Berita Rekomendasi

Dirinya menjelaskan, terkait pemasangan bendera pada tanggal 17 Agustus 2023 memang benar merupakan kelalaian dari mereka.

Dimana petugas dari pihak Kecamatan lupa menaikkan bendera, yang harusnya bendera tidak diturunkan selama 31 hari, hingga tanggal 31 Agustus 2023.

Bahkan sebelumnya mereka sendiri yang telah mengimbau masyarakat memasang bendera merah putih selama 31 hari melalui Lurah, RW, hingga RT dan tokoh masyarakat.

Kronologis

Camat menjelaskan, pada tanggal 17 Agustus 2023 itu, saat penjaga kantor akan menaikkan bendera, tiba-tiba penjaga tersebut mendapat telepon.

Dalam telepon tersebut mengatakan bahwa ada yang membutuhkan ambulans mengantar jenazah.

Sehingga akibat mendapatkan telepon tersebut, petugas kantor camat tersebut memilih lebih dahulu mengejar mengantarkan jenazah dengan ambulans.

Namun usai mengantar jenazah, petugas langsung kembali ke kantor Camat Muara Bangkahulu memasang bendera.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas