Tak Pasang Bendera Merah Putih, Camat di Bengkulu Dinonaktifkan, Tetap Berdinas dan Terima Sanksi
Camat di Bengkulu dinonaktifkan dari jabatannya karena tak memasang bendera merah putih pada 17 Agustus 2023 kemarin.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNNEWS.COM - Walikota Bengkulu, Helmi Hasan menonaktifkan Ii Youliarti dari jabatan Camat Muara Bangkahulu karena dianggap lalai tidak memasang bendera merah putih pada 17 Agustus 2023 kemarin.
Meski tidak lagi menjabat sebagai bu camat, Ii Youliarti tetap masuk kantor.
Aktivitas di kantor camat Muara Bangkahulu terlihat normal dan untuk sementara jabatan camat diduduki oleh Pelaksana Harian.
Ii Youliarti mengaku telah lapang dada jabatannya dicopot.
"Untuk tugas-tugas camat, diambilalih langsung oleh Asisten I Pemkot Bengkulu (Eko Agusrianto)," kata Youliarti kepada TribunBengkulu.com.
Baca juga: Dinonaktifkan Karena Tak Pasang Bendera Saat HUT ke-78 RI, Ini Penjelasan Camat di Bengkulu
Youliarti mengaku tidak mengetahui sampai kapan jabatan camat ini akan dijabat oleh Plh.
Dirinya mengatakan akan mengikuti dan menunggu proses evaluasi yang kini tengah dilakukan Pemkot Bengkulu.
Sementara, untuk pelayanan di kantor camat Muara Bangkahulu tetap berjalan seperti biasa.
Sebelumnya, Camat Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, Ii Youliarti dinonaktifkan sementara oleh Pemkot Bengkulu, buntut tidak berkibarnya bendera merah putih pada 17 Agustus 2023 pagi kemarin.
Walikota Bengkulu, Helmi Hasan mengatakan dirinya telah meminta inspektorat untuk memeriksa camat dan kejadian ini.
"Tidak boleh bendera merah putih tidak dikibarkan," kata Helmi kepada TribunBengkulu.com, Jumat (18/8/2023).
Nantinya, inspektorat akan melakukan pendalaman. Camat yang bersangkutan akan dipanggil, dan akan ada evaluasi serta sanksi yang akan diberikan.
Baca juga: Gara-gara Kantornya Tak Pasang Bendera saat 17 Agustus, Nasib Camat di Kota Bengkulu Dinonaktifkan
Sementara, Kadis Kominfo Kota Bengkulu, Gita Gama membenarkan jika camat Muara Bangkahulu kini telah dinonaktifkan sementara, sampai proses evaluasi selesai.
Gita mengatakan seluruh proses dan mekanisme ini akan berpegang terhadap acuan ASN.
Camat Muara Bangkahulu, Ii Youliarti nantinya juga akan dipanggil sehingga bisa memberikan klarifikasi dan penjelasan.
"Kita hormati proses dan mekanisme yang ada," ujar Gita.
Selama proses ini, jabatan Camat Muara Bangkahulu akan dilaksanakan oleh Pelaksana Harian (Plh), dan akan diambilalih oleh Asisten I Pemkot Bengkulu, Eko Agusrianto.
Pengakuan Camat
Terkait penonaktifan dirinya tersebut, Youliarti mengaku telah menerima dengan lapang dada, sebagai dampak dari keteledoran yang mereka lakukan.
Dirinya juga menyampaikan permohonan maaf baik secara pribadi maupun secara kelembagaan atas tidak berkibarnya bendera merah putih pada tanggal 17 Agustus 2023 lalu.
Baca juga: Kelompok Waria Turut Meriahkan Lomba Gerak Jalan di Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu
Permohonan maaf tersebut ia sampaikan baik kepada atasannya Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, serta seluruh rakyat Indonesia.
Youliarti mengaku menerima segala konsekuensi yang diberikan kepada dirinya atas permasalahan tidak terpasangnya bendera di kantor Camat Muara Bangkahulu saat peringatan hari Kemerdekaan RI sebelumnya.
"Terkait penonaktifan sementara itu benar. Secara pribadi saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya pada walikota dan wakil walikota Bengkulu dan seluruh rakyat Indonesia yang mana dengan kelalaian kami memasang bendera merah putih dan saya siap menerima keputusan atau konsekuensi dari atasan," ungkap Youliarti, Sabtu (19/8/2023).
Dirinya menjelaskan, terkait pemasangan bendera pada tanggal 17 Agustus 2023 memang benar merupakan kelalaian dari mereka.
Dimana petugas dari pihak Kecamatan lupa untuk menaikkan bendera, yang harusnya bendera tidak diturunkan selama 31 hari, hingga tanggal 31 Agustus 2023.
Bahkan sebelumnya mereka sendiri yang telah memberi imbauan kepada masyarakat untuk memasang bendera merah putih selama 31 hari melalui Lurah, RW, hingga RT dan Tokoh Masyarakat.
Baca juga: Perkelahian 2 Keluarga di Bengkulu Menewaskan 3 Orang, Iin yang Dirawat di RS Kini Jadi Saksi Kunci
Camat menjelaskan, pada tanggal 17 Agustus 2023 itu, saat penjaga kantor akan menaikkan bendera, tiba-tiba penjaga tersebut mendapat telepon.
Dalam telepon tersebut mengatakan bahwa ada yang membutuhkan ambulan untuk mengantar jenazah.
Sehingga akibat mendapatkan telepon tersebut, petugas kantor camat tersebut memilih lebih dahulu mengejar untuk mengantarkan jenazah dengan ambulan.
Namun usai mengantar jenazah, petugas langsung kembali ke kantor Camat Muara Bangkahulu untuk memasang bendera.
"Sepulang dari mengantar jenazah, petugas penjaga langsung memasang bendera dan tidak disangka akan jadi seperti ini," kata Youliarti.
Artikel ini telah tayang di TribunBengkulu.com dengan judul Camat Muara Bangkahulu yang Dinonaktifkan karena Tak Pasang Bendera saat HUT RI Tetap Masuk Kantor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.