21 Calon PMI Diamankan saat Hendak Diberangkatkan ke Australia & New Zealand, Ini Peran 3 Tersangka
Sebanyak 21 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural diamankan saat penggerebekan di Ruko Komplek Bintang Raya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sebanyak 21 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural diamankan saat penggerebekan di Ruko Komplek Bintang Raya, Blok B, No. 5 Kelurahan Teluk kering, Kecamatan Batam Kota, Batam, Jumat (18/8/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Ruko tersebut diduga menjadi tempat penampungan PMI Ilegal.
Ke-21 CPMI itu sedianya hendak diberangkatkan ke Australia dan New Zealand.
Mereka berjenis kelamin laki-laki dan 2 orang berjenis kelamin perempuan.
Baca juga: Imigrasi Soekarno Hatta dan BP2MI Gagalkan Pengiriman 1.662 Calon PMI Ilegal
Polisi juga mengamankan 3 orang tersangka yakni MT (37), SD (44), dan EY (42).
"Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada penampungan PMI non prosedural di sebuah ruko, dan tim atreskrim menuju lokasi untuk mengecek dan ternyata itu benar," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Selasa (22/8/2023).
Dari penggerebekan Jumat (18/8/2023) malam, tim berhasil mengamankan 2 orang, tersangka MT dan SD bersama 21 orang calon PMI Ilegal.
Berita Rekomendasi"21 orang CPMI yang kita amankan diketahui berasal dari Sumatra Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Barat," ungkap Budi.
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan pada Sabtu (19/8/2023) tersangka EY yang berada di Jakarta berhasil diamankan.
"Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana pengiriman PMI ilegal ini," imbuhnya.
MT yang merupakan suami dari EY berperan untuk menjemput korban calon PMI ilegal di Bandara Hang Nadim kemudian dibawa ke penampungan.
SD berperan sebagai penjaga tempat penampungan dan bertugas untuk memberi makan sehari-hari calon PMI Ilegal selama di penampungan.
Selain itu SD juga memiliki tugas melaporkan kegiatan keseharian calon PMI ilegal kepada EY.
Baca juga: 18 Calon PMI Ilegal Diimingi Penyalur Gadungan Kerja di Polandia, BP2MI Minta Masyarakat Waspada
"Tersangka SD mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250 ribu per orang, keuntungan tersebut diberikan oleh EY," kata Budi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.