Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Buru MJN, Pelaku Rudapaksa Anak Kandung Berusia 13 Tahun Hingga Hamil

Polres Gowa masih melakukan pengejaran terhadap MJN (53), pria yang menghamili putri kandungnya yang masih berusia 13 tahun berinisial MAR.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Buru MJN, Pelaku Rudapaksa Anak Kandung Berusia 13 Tahun Hingga Hamil
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korban pencabulan. Polres Gowa masih melakukan pengejaran terhadap MJN (53), pria yang menghamili putri kandungnya yang masih berusia 13 tahun berinisial MAR. 

Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

TRIBUNNEWS.COM, GOWA - Polres Gowa masih melakukan pengejaran terhadap MJN (53), pria yang menghamili putri kandungnya yang masih berusia 13 tahun berinisial MAR.

"Penyidik masih melakukan lidik keberadaan yang bersangkutan," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Tahanan Kasus Pencabulan Menjadi Pelaku Pembakaran Sel Tahanan Mapolsek Gantarang Bulukumba

AKP Bahtiar mengaku pihaknya telah mengantongi identitas pelaku.

"Kita masih melakukan penyelidikan dan mengejar terlapor," ujar dia.

Diketahui, MJN mulai melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022.

Saat itu, MAR diketahui sedang sakit.

BERITA REKOMENDASI

Pelaku memijat tubuh korban. Kemudian pelaku memaksa korban untuk bersetubuh.

Korban juga diancam akan dibunuh.

Bahkan korban dilarang menyampaikan hal ini kepada siapapun.

Korban akhirnya mengadu kepada ibunya berinisial L.

"MAR mengadu ke ibunya bahwa dia tidak haid dua bulan," ujarnya, Selasa (22/8/2023).


Sehingga dibawa ke Puskesmas untuk memeriksaan diri.

Baca juga: Ayah Cabul Jadi Tahanan Kota, PN Sei Rampah Beberkan Alasannya

Hasilnya, korban positif hamil.

Ibunya langsung kaget dan mendesak korban untuk terus terang siapa lelaki yang melakukan hal tersebut.

"Korban menyampaikan tentang yang dialami selama ini yaitu ayah kandung korban telah menyetubuhi korban beberapa kali," bebernya.

Mendengar hal tersebut, ibu korban langsung menghubungi pihak keluarganya.

Ia kemudian menuju ke Mapolsek Manuju pada 18 Agustus 2023 malam.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bejat! Ayah Berusia 53 Tahun di Gowa Tega Rudapaksa Anaknya, Kini Jadi 'Buronan' Polisi

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas