Polisi Buru MJN, Pelaku Rudapaksa Anak Kandung Berusia 13 Tahun Hingga Hamil
Polres Gowa masih melakukan pengejaran terhadap MJN (53), pria yang menghamili putri kandungnya yang masih berusia 13 tahun berinisial MAR.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
TRIBUNNEWS.COM, GOWA - Polres Gowa masih melakukan pengejaran terhadap MJN (53), pria yang menghamili putri kandungnya yang masih berusia 13 tahun berinisial MAR.
"Penyidik masih melakukan lidik keberadaan yang bersangkutan," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Tahanan Kasus Pencabulan Menjadi Pelaku Pembakaran Sel Tahanan Mapolsek Gantarang Bulukumba
AKP Bahtiar mengaku pihaknya telah mengantongi identitas pelaku.
"Kita masih melakukan penyelidikan dan mengejar terlapor," ujar dia.
Diketahui, MJN mulai melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022.
Saat itu, MAR diketahui sedang sakit.
Pelaku memijat tubuh korban. Kemudian pelaku memaksa korban untuk bersetubuh.
Korban juga diancam akan dibunuh.
Bahkan korban dilarang menyampaikan hal ini kepada siapapun.
Korban akhirnya mengadu kepada ibunya berinisial L.
"MAR mengadu ke ibunya bahwa dia tidak haid dua bulan," ujarnya, Selasa (22/8/2023).
Sehingga dibawa ke Puskesmas untuk memeriksaan diri.
Baca juga: Ayah Cabul Jadi Tahanan Kota, PN Sei Rampah Beberkan Alasannya
Hasilnya, korban positif hamil.
Ibunya langsung kaget dan mendesak korban untuk terus terang siapa lelaki yang melakukan hal tersebut.
"Korban menyampaikan tentang yang dialami selama ini yaitu ayah kandung korban telah menyetubuhi korban beberapa kali," bebernya.
Mendengar hal tersebut, ibu korban langsung menghubungi pihak keluarganya.
Ia kemudian menuju ke Mapolsek Manuju pada 18 Agustus 2023 malam.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bejat! Ayah Berusia 53 Tahun di Gowa Tega Rudapaksa Anaknya, Kini Jadi 'Buronan' Polisi