Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Selebgram Cantik Bogor yang Ditangkap Karena Promosikan Judi Online, Kerap Pamer Lekuk Tubuh

Selebgram wanita asal Bogor berinisial SMZ alias AR (21) ditangkap aparat Polresta Bogor Kota karena mempromosikan situs judi online.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Sosok Selebgram Cantik Bogor yang Ditangkap Karena Promosikan Judi Online, Kerap Pamer Lekuk Tubuh
Tribunnewsbogor.com/ Rahmat Hidayat
Selebgram wanita asal Bogor berinisial SMZ alias AR (21) saat diciduk aparat Polresta Bogor Kota karena mempromosikan situs judi online lewat instastory Instagram pribadinya, Selasa (22/8/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram wanita asal Bogor berinisial SMZ alias AR (21) ditangkap aparat Polresta Bogor Kota karena mempromosikan situs judi online lewat instastory Instagram pribadinya. Sosoknya pun terungkap.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan AR sengaja mengiklankan atau mempromosikan link bermuatan perjudian online.

"Di akun Instagramnya, pelaku mencantumkan situs judi online, link, dengan klik di link.me dan keluar WhatsApp akun official," kata Bismo dilansir dari Tribunnewsbogor.com Selasa (22/8/2023).

Lanjut Bismo, AR mempromosikan dua situs judi online melalui postingan instatory instagram pribadinya.

Sebagai brand ambasador, AR aktif mempromosikan judi online dalam kurun waktu 7 bulan.

"Tentunya selain situs judi online Cendana88, pelaku juga pernah mengiklankan situs judi online dengan link Vegas688 awal Agustus 2023," ujar Bismo.

Baca juga: Promosikan Situs Judi Online, Selebgram di Bogor Ditangkap, Terungkap Penghasilan Setiap Bulannya

Dari aktivitasnya tersebut, AR meraup keuntungan sebesar 7 juta rupiah per bulan.

Berita Rekomendasi

"Pelaku yang kita amankan ini wanita memiliki followers 81 ribu. Ini dia sudah bekerja sama sebagai brand ambassador dari situs judi online tersebut, dengan kontrak Rp 7 juta per bulan dan sudah dilaksanakan tujuh bulan lalu," jelasnya.

Baca juga: Polresta Bogor Kota Tangkap Selebgram AR, Raup Keuntungan dengan Mengunggah Situs Judi Online

Atas perbuuatannya AR dijerat pasal UU ITE pasal 45 Ayat 2, UU RI 19/2016 jo pasal 17 Ayat 2, perubahan UU RI 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sosok AR Si Selebgram Cantik

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengungkap dalam kesehariannya AR bertindak sebagai content creator dan influencer di dunia maya.

Followernya yang banyak membuat dirinya kerap mengendors beberapa produk lewat akun story instagram pribadinya.

Kata Rizka, AR bukan seorang mahasiswa atau pelajar.

"Dia memang sempat kuliah namun informasinya berhenti," kata Rizka.

AR pun diketahui telah bekerja di sebuah perusahaan swasta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas