Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kades di Megelang Sebarkan Foto dan Video Syur Mantan Istri Sirinya, Terancam 6 Tahun Penjara

Z (50) kepala desa di Magelang, Jawa Tengah diringkus polisi karena sebarkan video dan foto syur mantan istri sirinya.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kades di Megelang Sebarkan Foto dan Video Syur Mantan Istri Sirinya, Terancam 6 Tahun Penjara
Today Online
(ILUSTRASI) Seorang kepala desa di Magelang, Jawa Tengah berinisial Z (50), tega mengirimkan foto dan video syur istri sirinya lewat WhatsApp. 

TRIBUNNEWS.COM - Z (50) kepala desa di Magelang, Jawa Tengah, diringkus polisi karena sebarkan video dan foto syur mantan istri sirinya.

Korban, R (30), ternyata sudah melaporkan aksi Z tersebut pada Mei 2023 lalu.

Dari laporan tersebut, Z pun dijerat UU ITE terkait penyebaran konten pornografi.

Dikutip TribunJogja.com, pengacara korban, Rajasa Danny, mengatakan saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Karena berkaitan dengan unsur-unsur yang kami ajukan sesuai dengan fakta, kami berkoordinasi penyidik kepolisian, unsur-unsur yang masuk itu UU ITE."

"Saat ini, perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan masuki P-21," ujarnya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Selasa (22/8/2023).

Ia menceritakan, penyebaran dilakukan oleh tersangka melalui WhatsApp Story.

Baca juga: Fakta Wanita Bersuami Dibunuh Selingkuhan di Sumsel: Motif Dipicu Foto Syur-Jasad Dibuang di Kebun

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Danny menyebutkan tersangka juga menyebarkan foto dan video syur kliennya ke suami barunya hingga ke warga dan teman korban.

"Kalau yang kami bawa terkait bukti yang diajukan ke Polresta itu ada yang melalui story WA, ada yang melalui japri (jalur pribadi) bukan hanya ke korban."

"Tetapi, (juga) korban sekarang punya suami, ada yang dikirim ke suami, teman, dan warga yang lain," pungkasnya.

Kata Kejari

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, Zaenal Abidin, memberikan keterangan.

Ia mengatakan, penanganan perkara dilakukan dalam waktu 20 hari.

"Selanjutnya, penanganan perkara ini kemudian terhadap tersangka diserahkan pasca-tahap dua penuntutan status menjadi terdakwa."

"Sehingga, dilakukan penahanan jangka waktu 20 hari dari tanggal 16 Agustus sampai 4 September," ujarnya.

Dalam kasus ini, oknum Kades berinisial Z itu dijerat pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca juga: Video Syur ASN Kota Tangerang Tersebar, Kata Pemkot hingga Polisi Bentuk Tim Khusus

Kapolresta Magelang, Kombes Ruruh Wicaksono, mengatakan kasus ini merupakan aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan.

Kepada TribunJogja.com, ia menuturkan bahwa perkara sudah dinyatakan lengkap.

"Dan sekarang perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Selanjutnya, dilimpahkan ke Kejaksaan," kata dia.

Kata Sekda Kabupaten Magelang

Adi Waryanto selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Setelah itu, pihaknya baru bisa menetapkan sanksi apa yang akan diberlakukan ke Kades Z.

"Nanti, kami kaji dulu, kami telaah sesuai dengan regulasi, ketentuan yang ada."

"Nanti, kami ajukan telaah-an itu kepada kepala daerah, Pak Bupati dengan berbagai argumen atau hasil telaah saran, rekomendasi yang bisa disampaikan kepada Pak Bupati," urainya.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunJogja.com, Nanda Sagita Ginting)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas