Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingat Kasus Norma Risma? Kini Ibu dan Mantan Suaminya Jadi Tersangka Perzinahan

Rihanah dan Rozy Zay Hakiki ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.

Editor: Erik S
zoom-in Ingat Kasus Norma Risma? Kini Ibu dan Mantan Suaminya Jadi Tersangka Perzinahan
YouTube CumiCumi, Denny Sumargo/ISTIMEWA
Polda Banten menetapkan Rihanah, ibu kandung Norma Risma, dan Rozy Zay Hakiki, mantan suami Norma Risma, ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, BANTEN-  Polda Banten menetapkan Rihanah, ibu kandung Norma Risma, dan Rozy Zay Hakiki, mantan suami Norma Risma, ditetapkan sebagai tersangka.

Rihanah dan Rozy Zay Hakiki ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.

Baca juga: Norma Risma Datangi Polda Banten Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum Dugaan Perzinahan Ibundanya

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan upaya penetapan status tersangka itu setelah melakukan gelar perkara.




"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan," ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com pada Kamis (24/8/2023)

Dia menjelaskan, pihaknya sudah menangani kasus ini sejak 29 Januari 2023.

Penyidik melakukan penyelidikan mengumpulkan alat bukti.

Pada Rabu (12/7/2023), kata Herlia, penyidik melaksanakan gelar perkara dan proses hukumnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

BERITA TERKAIT

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melakukan pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi-saksi lainnya.

Akhirnya, pada Jumat (18/8/2023) penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam perkara ini.

Baca juga: Kisah Viral Curhatan Norma Risma Soal Ibu Selingkuh dengan Menantunya Diangkat ke Layar Lebar

Herlia menambahkan, berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi, penyidik memutuskan menetapkan dua orang terlapor yakni Rozy dan Rihanah sebagai tersangka.

"Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," ujar Herlia.

Setelah menetapkan tersangka, lanjut Herlia, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk meminta keterangan lebih lanjut.

"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan," tandas dia.

Mereka dijerat Pasal 284 KUHPidana tentang Perzinahan

Norma Risma Tiga Kali Jalani Pemeriksaan di Polda Banten

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas