Nekat Maling Beraksi di Polresta Bandar Lampung, Mobil Hasil Tilang Milik Warga Digondol
Satu unit mobil jenis Nisan Grand Livina berwarna abu abu metalik hilang di halaman parkir Polresta Bandar Lampung pada 18 Agustus 2023 lalu.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BANDARLAMPUNG - Aksi pencurian terjadi di Polresta Bandar Lampung, Jumat 18 Agustus 2023 lalu.
Satu unit mobil jenis Nisan Grand Livina berwarna abu abu metalik hilang di halaman parkir Polresta Bandar Lampung.
Aksi pencurian yang dilakukan seorang pria itu terekam kamera pengawas CCTV Polresta Bandar Lampung
Diketahui, peristiwa pencurian mobil itu terjadi seusai petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung, mengamankan mobil berikut pengemudinya yang diduga melakukan pelanggaran saat melintas di Jalan Ahmad Yani Tanjung Karang Pusat.
Mobil tersebut kemudian diamankan lantaran menggunakan pelat nomor kendaraan palsu.
Pasalnya, saat dihentikan petugas, pengemudi tidak dapat menunjukkan surat dokumen kelengkapan kendaraannya.
Karena itu, petugas kemudian memberikan sanksi tilang dan menyita mobil berpelat palsu BE 20 TA tersebut.
Selanjutnya, petugas kemudian membawa mobil beserta pengemudinya ke Mapolresta Bandar Lampung.
Baca juga: Mahasiswi di Lampung Mengaku Dirudapaksa Dosen, Dilakukan Berulang Kali di Pantai hingga Kampus
Adapun pengemudi mobil berinisial HPJ, yang merupakan warga kemiling Bandar Lampung.
Alhasil, HPJ kemudian diberikan surat tilang oleh petugas dan diminta segera melengkapi dokumen kendaraan sebelum membayar sanksi tilang.
Namun satu jam kemudian, mobil yang sudah diamankan di halaman parkir Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung, kemudian dinyatakan hilang.
Aksi pencurian itu sendiri terekam kamera pengawas CCTV Area Gedung SPKT Polresta Bandar Lampung.
Menurut salah satu sumber di Mapolresta Bandar Lampung yang enggan disebutkan identitasnya, mobil itu hilang seusai petugas memberikan sanksi tilang kepada pengemudinya.
"Infonya karena mobil itu pakai pelat palsu dan nggak ada surat STNK dan BPKB nya, makanya kena tilang," kata sumber tersebut.
Baca juga: Tragis 3 Minggu Pendidikan Bintara di SPN Kemiling, Advent Pratama Meninggal, 30 Saksi Diperiksa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.