Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Medan Tikam Sepupu hingga Tewas, Pelaku Curiga Korban Selingkuh dengan Istrinya

Motif kasus pembunuhan di Medan karena pelaku curiga korban selingkuh dengan istrinya. Pelaku dan korban masih saudara.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Pria di Medan Tikam Sepupu hingga Tewas, Pelaku Curiga Korban Selingkuh dengan Istrinya
https://www.freepik.com/
Ilustrasi pembunuhan. Pria di Medan bunuh sepupunya sendiri karena curiga korban selingkuh dengan istrinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kota Medan, Sumatra Utara bernama Muhammad Radi (38) ditangkap usai menikam sepupunya hingga tewas.

Kasus pembunuhan ini terjadi di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Rabu (23/8/2023) siang.

Motif pembunuhan ini lantaran pelaku curiga korban selingkuh dengan istrinya.

Korban yang bernama Firman Efendi (32) sempat mendapat perawatan di rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

Menurut Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan, korban tewas usai ditikam oleh pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Baca juga: Dosen Muda di Sukoharjo Jateng Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Polisi Temukan Bekas Luka di Jenazah

Sebelum tewas ditikam, korban dan pelaku ini sempat berkelahi hingga berujung maut.

"Keduanya ini terlibat perkelahian, dan petugas mendapati korban sudah tergeletak di pinggir jalan dengan sejumlah luka," kata Rona kepada Tribun-medan, Kamis (24/8/2023).

Berita Rekomendasi

Dikatakannya, polisi yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku yang ketika itu mencoba melarikan diri.

"Kita amankan dan langsung kita bawa ke Polsek Medan Timur untuk dilakukan pemeriksaan," sebutnya.

Rona menyambut, dari hasil pemeriksaan awal didapati bahwa pertikaian antara korban dan pelaku ini dipicu persoalan asmara.

Pelaku menuding bahwa, korban dengan istrinya memiliki hubungan spesial.

Baca juga: 3 Polisi di Makassar Diduga Menganiaya Pelaku Pencurian hingga Tewas, Propam Lakukan Penyelidikan

Hal itulah yang membuat pelaku cemburu.

"Motifnya pelaku cemburu pelaku korban, karena diduga korban dekat dengan istrinya. Pelaku dan korban ini masih ada hubungan keluarga, sepupu," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal 338 KUHP.

"Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Curiga Istri 'Main Gila', Pria di Medan Bunuh Sepupu Sendiri, Melotot saat Difoto Polisi

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas