Pria Paruh Baya di Langkat Diringkus lantaran Curi Barang Berharga dan Lecehkan Korbannya
PS melakukan pencurian di rumah milik warga Jl Wahidin Ujung, Bradan Barat, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (23/8/2023)
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria paruh baya berinisial PS diringkus polisi atas tindak pencurian.
PS melakukan pencurian di rumah milik warga Jl Wahidin Ujung, Bradan Barat, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (23/8/2023) sekira pukul 02.30 WIB.
Sejumlah perhisan dan ponsel milik Mahoni digasak PS.
"Pelaku saat melakukan aksinya saat korban sedang tertidur pulas. Dan pelaku memakai sebo agar tak dikenali korban ketika melakukan aksinya," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, Sabtu (26/8/2023).
Lanjut Yudianto, saat pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku langsung menodongkan gunting ke leher korban agar tak melakukan perlawanan.
Lalu pelaku berisial PS ini mengikat tangan korban dan menutup mata pelapor.
Baca juga: 4 Orang Diamankan Polisi atas Kasus Pencurian Kabel Lampu Penerangan Tol Cisumdawu
Parahnya pelaku sempat melecehkan korban dengan meremas payudara dan memegang kemaluan korban.
"Kemudian pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang milik korban," ujar Yudianto.
Adapun barang-barang yang diambil pelaku ialah, dua cincin emas, dua anting emas, satu kalung emas, dan satu unit handphone merek Oppo Reno 8.
"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian hingga Rp 10 juta," ujar Yudianto.
Setelah pelaku meninggalkan korban dan berhasil membawa barang curiannya, korban berteriak minta tolong. Tak lama warga sekitar datang menolong korban.
Atas kejadian tersebut korban atasnama Mahoni membuat laporan ke Polsek Pangkalan Brandan.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Pangkalan Brandan langsung melakukan penyelidikan.
"Gasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku, dan menangkap pelaku di rumah orang tuanya. Saat diinterogasi, mengakui perbuatannya dan menunjukan barang milik korban yang diambil pelaku," ujar Yudianto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dan telah ditahan di Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Percuri Perhiasan di Langkat Diringkus Polisi, Sempat Remas Payudara dan Pegang Kemaluan Korban