Gadis Sukabumi Jadi Korban TPPO, Dilaporkan Orang Tua Disekap di Pangkalpinang
Seorang wanita di Sukabumi, Jawa Barat, melaporkan anaknya menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Seorang wanita di Sukabumi, Jawa Barat, melaporkan anaknya menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Putri wanita tersebut dilaporkan berinisial MS (23) saat ini berada di Pangkalpinang, Provinsi Bangka-Belitung, dalam kondisi yang memprihatinkan.
MS dilaporkan sedang disekap oleh orang-orang yang diduga sebagai pelaku TPPO.
Baca juga: Dugaan Kasus TPPO di Cianjur, Rini Disekap Majikan di Arab Saudi, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pihak orang tuanya melaporkan kondisi anaknya ke Polres Sukabumi Kota setelah tahu kabar penyekapannya.
Pantauan Tribunjabar.id, Sabtu (26/08/2023) sore, Ibu korban didampingi dua orang laki-laki membuat laporan ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Di ruang unit perlindungan perempuan dab anak (PPA) Satreskrim, ibu korban memberikan keterangan terkait kondisi anaknya yang tengah di sekap di tempat kerjanya.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih, membenarkan adanya laporan terkait adanya dugaan TPPO tersebut.
"Ya ada. Pihak keluarganya telah laporan dan kita sudah terima," ucapnya.
Pihaknya pun, selanjutnya akan melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti adanya dugaan TPPO tersebut.
Baca juga: Cegah TPPO Berulang, KemenPPPA Beri Bantuan Pekerja Migran Ilegal ke Singapura
"Selanjutnya kita periksa saksi-saksi. Termasuk pengumpulan barang bukti dan petunjuk lainnya," tutup.
Sementara itu pihak keluarganya ditemui Tribunjabar.id, di Polres Sukabumi Kota, enggan memberikan keterangan kondisi yang menimpa anaknya. (Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gadis Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang, Disekap di Pangkal Pinang, Orangtua Lapor Polisi