Nasabah di Manado Laporkan Bank BUMN Karena Sertifikat Tak Diberikan, Padahal Cicilan Telah Lunas
Seorang warga di Sulawesi Utara melaporkan sebuah bank pemerintah atas dugaan tindakan pidana perlindungan konsumen di Kota Manado
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Seorang warga di Sulawesi Utara melaporkan sebuah bank pemerintah atas dugaan tindakan pidana perlindungan konsumen di Kota Manado.
Pelapor bernama Yanne Selvie Barahama melaporkan bank BUMN tersebut ke Polda Sulawesi Utara dengan nomor STTLP/B/455/VIII/2023/SPKT/Polda Sulut, Jumat (25/8/2023).
Dalam laporan tersebut, Yanne menyebutkan, dugaan tindakan kejahatan ini bermula, pada tanggal 18 Februari 2010.
Baca juga: Dua Kali Somasi Tak Ditanggapi, Fuji Siap Laporkan Mantan Rekan Kerja Buntut Dugaan Penggelapan
Pelapor saat itu membeli rumah di perumahan Star Of Singkil dengan cara dicicil.
Di tahun 2020, rumah tersebut selesai dicicil, sehingga pelapor datang meminta sertifikat rumah tersebut.
Sayangnya, hingga saat ini pihak Bank belum memberikan sertifikat rumah tersebut padahal sudah lunas.
Hal tersebut didukung dengan dokumen pernyataan lunas, dari pihak bank.
Atas hal tersebut, pelapor melaporkan masalah ini ke Polda Sulawesi Utara.
Sementara itu Ka SPKT Polda Sulut Rusdin Zima sudah membenarkan adanya laporan tersebut.
"Sudah diterima dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang ada," jelasnya. (Rhendi Umar)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Bank Pemerintah di Manado Terseret Hukum, Dilapor ke Polda Sulut Lantaran Sertifikat Perumahan