Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Desa di OKI Tak Menyangka Bertahun-tahun Hidup Berdampingan dengan 58 Buaya Muara

Warga Desa Terusan Laut, OKI terkaget-kaget karena di wilayahnya ada tiga penangkaran ilegal bahkan sebanyak 58 ekor buaya telah disita polisi.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Warga Desa di OKI Tak Menyangka Bertahun-tahun Hidup Berdampingan dengan 58 Buaya Muara
HO/Polda Sumsel
Kolase foto lokasi penangkaran buaya ilegal yang digerebek Polda Sumsel, Lokasinya di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI. Sebanyak 58 buaya muara disita, warga tak menyangka bertetangga dengan penangkaran buaya. 

TRIBUNNEWS.COM, KAYUAGUNG - Warga Desa Terusan Laut, Ogan Komering Ilir (OKI) baru mengetahui ada penangkaran buaya ilegal di desa mereka saat Polda Sumsel melakukan penggerebekan.

Tidak tanggung-tanggung sebanyak 58 buaya muara disita penyidik Polda Sumsel dari tiga lokasi penangkaran ilegal di Desa Terusan Laut.

Bahkan Polda Sumsel juga menetapkan tiga tersangka, satu di antaranya mantan Kepala Desa.

Para tetangga di dekat penangkaran baru heboh saat polisi melakukan penggerebekan.

Selama ini mereka tak menaruh curiga karena lokasi penangkaran tertutup tembok beton.

Puluhan buaya di kolam penangkaran juga tidak pernah bersuara.

Pemilik Rumah Lokasi Penangkaran Buaya Ilegal Bekerja Sebagai Petani

Masyarakat sekitar lokasi penangkaran dibuat heboh dan tidak menyangka jika terdapat tetangganya yang sengaja memelihara buaya di dalam rumah mereka.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut seperti disampaikan Cik Ayu warga Dusun 2, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sp Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Ia menyampaikan jika keseharian para tersangka selama ini merupakan petani sawah.

"Setahu kami semua tersangka ini kesehariannya menjadi petani sawah dan pencari ikan di sungai," katanya ditemui Tribunsumsel.com pada Sabtu (26/8/2023) pagi.

"Tetapi saat adanya polisi yang datang mengamankan mereka, kami baru tahu kalau dirumah mereka memelihara buaya juga," ucapnya lebij lanjut.

Saat disinggung apakah memelihara buaya sebagai aktivitas sampingan. Cik Ayu menyebut kemungkinan besar mereka sengaja dititipkan buaya agar mendapatkan penghasilan tambahan.

"Bukan mata pencaharian utama mereka, mungkin memelihara buaya ini untuk menambah penghasilan saja. Apalagi kan buaya ini tidak perlu dirawat, cuma diberikan makan," ujar dia.

"Kalau sesuai informasi mereka ini sudah lama memelihara buaya. Tetapi karena buaya tidak memiliki suara jadi kami tetangga tidak memiliki kecurigaan. Apalagi di kolam tempat peliharaan ditutup rapat dengan tembok beton," tambahnya.

Kolase foto ilustrasi buaya. Ditreskrimsus Polda Sumsel saat menggelar rilis ungkap kasus penangkaran buaya muara secara ilegal yang berada di Kabupaten OKI, Kamis (24/8/2023)
Kolase foto ilustrasi buaya. Ditreskrimsus Polda Sumsel saat menggelar rilis ungkap kasus penangkaran buaya muara secara ilegal yang berada di Kabupaten OKI, Kamis (24/8/2023) (Kolase foto Tribunnews/TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN)

Tidak Ada Buaya Berkeliaran

Gudi warga lainnya menyebut selama ini tidak pernah ada buaya peliharaan itu yang lepas maupun ditemukan warga.

Meskipun demikian, tentunya warga sekitar takut buaya-buaya itu dapat sewaktu-waktu membahayakan nyawa mereka.

"Sangat membahayakan, coba saja kalau buaya itu lepas dan hanyut di sungai. Pastinya bisa menyerang kami pencari ikan, apalagi disini banyak anak-anak kecil yang sering berenang dan bermain di sungai," tegasnya.

Gudi berharap kedepannya tidak ada lagi warga yang berani memelihara buaya secara ilegal, apalagi hal tersebut juga melanggar hukum.

"Jangan sampai adalagi warga sini yang memelihara buaya ataupun hewan dilindungi lainnya," pungkasnya.

Polda Sumsel Gerebek Penangkaran Ilegal di OKI, 58 Buaya Disita

Polda Sumsel menyita 58 ekor buaya muara.

58 buaya muara ini merupakan hasil penggerebekan tiga tempat penangkaran buaya ilegal.

Lokasinya di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI.

Masing-masing penangkaran itu dikelola tiga pelaku di samping pekarangan rumahnya yang dialihfungsikan menjadi penangkaran buaya.

Ketiga pelaku yang diamankan Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel yakni :

1. Sukarni warga dusun III Desa Terusan Laut yang juga mantan Kades setempat. Bersamanya diamankan sebanyak 11 buaya.

2. Supratman warga dusun II Desa Terusan Laut, di dalam rumahnya ada 34 buaya.

3. Amrun di rumahnya ada 13 buaya milik Alm Matsudi, buaya itu dititipkan dan dipelihara oleh Amrun.

Nasib 58 Buaya Hasil Sitaan

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, semua buaya yang disita dari tempat penangkaran tersebut sudah diserahkan ke BKSDA Sumsel.

"Kami mendatangi lokasi penangkaran buaya bersama BKSDA Sumsel. Setelah mendatangi lokasi ternyata ada tiga lokasi, setelah kami amankan 58 ekor buaya itu dititipkan di BKSDA Sumsel, " ujar Putu, Kamis (24/8/2023).

Modus Penangkaran Buaya Ilegal

Modusnya, ketiga tersangka membesarkan buaya di rumahnya sejak tahun 2014 lalu yang dititipkan dari usia buaya masih kecil oleh seseorang yang dipanggil sebagai bos.

"Tersangka tugasnya hanya membesarkan diduga akan dijual hitungannya per meter. Kami juga sudah menginterogasi tetangga dan selama ini tidak ada korban, tapi warga resah takut buaya itu lepas dari penangkarannya, " ujarnya. Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.

Awal dititipkan total ada 50 ekor buaya muara lalu setahun kemudian diambil 39 ekor.

Dari pengakuan tersangka, 11 ekor buaya lainnya dihargai Rp 5 ribu per sentimeter ketika panjangnya sudah lebih 1 meter.

Sukarni salah satu tersangka mengaku, jika selama perawatannya ia hanya memberikan makan ikan sungai hasil tangkapan.

"Dulu dititipkan pak Budiman dikasih uang Rp 3 juta hasil merawat buaya dulu di tahun 2015. Kalau untuk makannya, saya kasih makan ikan sungai hasil nangkap di sungai, " ujarnya.

Kolase foto ilustrasi buaya dan Ditreskrimsus Polda Sumsel saat menggelar rilis ungkap kasus penangkaran buaya muara secara ilegal yang berada di Kabupaten OKI, Kamis (24/8/2023)
Kolase foto ilustrasi buaya dan Ditreskrimsus Polda Sumsel saat menggelar rilis ungkap kasus penangkaran buaya muara secara ilegal yang berada di Kabupaten OKI, Kamis (24/8/2023) (Kolase foto Tribunnews/TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN)

58 Buaya Dari Penangkaran Ilegal Di OKI Disita, Begini Kata BKSDA Sumsel

Sebanyak 58 buaya disita kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumsel dari penangkaran ilegal di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI.

Masing-masing penangkaran itu dikelola tiga tersangka di samping pekarangan rumahnya yang dialihfungsikan menjadi penangkaran buaya.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel Ujang Wisnu mengatakan, penangkaran buaya ilegal tersebut didapatkan informasinya dari masyarakat dan dari tim informan BKSDA.

"Buaya yang diamankan, saat ini dititipkan ke penangkaran buaya PT Vista Agung Kencana di Kabupaten Ogan Ilir untuk dipelihara dan dirawat, sambil menunggu proses selanjutnya," kata Ujang saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Kondisi Fitri Usai Diterkam Buaya di Bontang, Sempat Jalani Operasi, Kini Masih Gunakan Ventilator

Menurutnya, berdasarkan informasi ada penangkaran buaya ilegal. Namun belum diketahui buaya-buaya tersebut digunakan untuk apa, informasi sementara sebagai penampungan.

"Pastinya buaya itu untuk apa? Tentunya itu akan jadi materi pengembangan di tahap penyelidikan selanjutnya," ungkapnya

Ujang pun mengimbau kepada warga, jika menemukan atau ada indikasi hal serupa bisa menghubungi call center BKSDA Provinsi Sumsel di 0812 7141 2141. (tribun network/thf/TribunSumsel)

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas