Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter Spesialis di Papua Tuntut Tambahan Penghasilan Pegawai, Ancam Lakukan Ini Jika Tidak Dituruti

jika dalam 3 hari Pemerintah tidak merespon tuntutan mereka, maka para dokter akan bekerja sesuai jam ASN masuk kantor pada umumnya.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dokter Spesialis di Papua Tuntut Tambahan Penghasilan Pegawai, Ancam Lakukan Ini Jika Tidak Dituruti
Kolase Tribun-Papua.com
Dokter dari tiga rumah sakit lingkup pemerintah Provinsi Papua menuntut agar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dinaikkan 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUNNEWS.COM,  JAYAPURA - Puluhan dokter spesialis geruduk Kantor Gubernur Provinsi Papua, Senin (28/8/2023).

Puluhan dokter spesialis tersebut datang menuntut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Diketahui, para dokter ini berasal dari tiga rumah sakit pemerintah Provinsi Papua, diantaranya RSUD Jayapura, RSUD Abepura, dan Rumah Sakit Jiwa.

Berdasarkan Pantauan Tribun-Papua.com, selain menyampaikan aspirasi, mereka juga membentangkan spanduk tuntutan.

"Berikan hak kami sesuai Pasal 27 pada pergub no 9 tahun 2023, dalam hal peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang diberikan tambahan beban kerja dan waktu kerja khusus pada SKPD dan pejabat tertentu diberikan tambahan TPP yang di tetapkan dengan keputusan Gubernur," begitu bunyi tuntutan.

Selain itu, tertulis juga segera revisi pergub TPP Kami Acuan besar tunjangan kami adalah Permenkes RIbNO HK 01.07/Menkes/545/2019.

Baca juga: Motif Mahasiswa asal Papua Tikam Kekasih di Kamar Kos Semarang, Pelaku Ditangkap Warga

BERITA REKOMENDASI

 Kemudian mereka meminta penghargaan Pemerintah Daerah Provinsi Papua untuk tenaga dokter spesialis dan Sub spesialis yang bekerja di tanah Papua.

Ketua komite medik RSUD Jayapura, dr Yunike Howay menyebut tujuan pihaknya geruduk Kantor Gubernur Papua yakni menuntut diberikan penghargaan masuk dalam Pergub No 9 tahun 2023, pasal 27.

"Dalam hal peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang diberikan tambahan beban kerja dan waktu kerja khusus pada SKPD dan pejabat tertentu diberikan tambahan penghasilan TPP yang di tetapkan dengan keputusan Gubernur,” kata Yunike Howay kepada awak media di Jayapura, Senin (28/8/2023).

Pada Surat Keputusan (SK) sebelumnya, kata Yunike ada poin penghargaan dalam Pergub di pasal 23.

Namun begitu Pergub No 9 disahkan, tidak ada mendapatkan tempat atau poin dalam Pergub tersebut.

Puluhan dokter spesialis geruduk Kantor Gubernur Provinsi Papua, Senin (28/8/2023). Para dokter spesialis tersebut datang menuntut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Puluhan dokter spesialis geruduk Kantor Gubernur Provinsi Papua, Senin (28/8/2023). Para dokter spesialis tersebut datang menuntut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). (Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara)

“Kami adalah ASN yang melakukan pekerjaan dengan beban kerja yang berlebih, dan pekerjaan kami tentunya dilakukan bukan seperti ASN pada umumnya yang kerja di jam 7.30-15.00 tetapi pekerjaan kami ini bekerja di luar jam kerja yang namanya Oncall, sehingga kami minta Pemerintah hargai kami,” sambung Yunike.

 Dia berujar, pihaknya juga menuntut diberikan TPP khusus bagi yang menangani masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas