Mahasiswi di Bali Dicabuli Perangkat Desa saat Sedang Menjalani Kuliah Kerja Nyata
Setelah berbincang sesaat, dia meminta korban untuk mengambil sebuah buku di salah satu ruangan di kantor desa tersebut.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Seorang mahasiswi di Bali mendapat tindakan pencabulan saat sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Pelakunya diduga pria berinisial MK (47) seorang perangkat desa.
Seperti dikutip dari TribunSolo.com, kejadian tersebut terjadi di kantor desa yang ada di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, tempat korban melaksanakan KKN.
Baca juga: Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Karawang Residivis Kasus yang Sama, Kini Korban Lebih Banyak
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra mengatakan, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.
"(Korban KKN) hampir tiga bulan tapi saya belum dapat informasi lebih lanjut karena masih dalam penyelidikan. Sedangkan, (terduga pelaku sebagai) perangkat desa," kata dia dikutip dari Kompas.com pada Senin (28/8/2023).
Yuana menuturkan, peristiwa itu bermula ketika pelaku mengajak korban datang ke kantor desa tersebut.
Setibanya di sana, pelaku mengajak korban masuk ke ruang tunggu.
Baca juga: Warga Rantepao Toraja Utara Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Remaja Berusia 13 Tahun
Setelah berbincang sesaat, dia meminta korban untuk mengambil sebuah buku di salah satu ruangan di kantor desa tersebut.
Kemudian, korban pergi ke ruangan yang dalam kondisi gelap tersebut.
Saat dia sedang mencari sakelar untuk menyalakan listrik, tiba-tiba pelaku datang dan mencabuli korban.
Pelaku juga berusaha memerkosa korban.
Pelaku menghentikan aksi bejatnya setelah korban mengarahkan senter ponselnya ke arah pintu sembari melambaikan tangan.
Saat bersamaan, korban lalu mengirim pesan melalui WhatsApp kepada temannya agar datang menjemputnya.
Selanjutnya, peristiwa yang menimpa korban itu dilaporkan ke pihak kepolisian setempat dengan dasar laporan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Mungkin dalam satu-dua hari ke depan sembari menunggu hasil visumnya, kami akan tetapkan tersangka," kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi Dugaan Pencabulan yang Dialami Mahasiswi KKN di Bali, Dilakukan di Kantor Desa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.