Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kasus Akses Jalan Kos Ditembok Tetangga, Tak Mau Bongkar meski Sudah Kalah di Pengadilan

Kasus penutupan akses jalan menuju indekos di Bandung selama dua tahun oleh tetangga menjadi viral di media sosial, Senin (28/8/2023).

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Fakta Kasus Akses Jalan Kos Ditembok Tetangga, Tak Mau Bongkar meski Sudah Kalah di Pengadilan
Lutfi Ahmad Mauludin/TribunJabar.id
Kosan di Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, tepat di depan pintu keluar masuk ditembok tetangganya. Kini kedua belah pihak sepakat berdamai. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penutupan akses jalan menuju indekos di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. selama dua tahun oleh tetangga menjadi viral di media sosial.

Hal ini lantaran kasusnya diunggah oleh Wakil Dewan Pembina Partai Gerindra, Dedi Mulyadi.

Dalam unggahannya, Dedi Mulyadi berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang berseteru tersebut.

"Dua tahun bersitegang, sampai tak punya akses jalan dan berujung gugatan di pengadilan. Hari ini, para pihak bisa bersalaman," tulis @dedimulyadi71 pada Senin (28/8/2023).

Lantas bagaimana perjalanan kasus ini? Berikut Tribunnews.com merangkum beberapa faktanya:

Baca juga: Viral Bocah 5 Tahun Taklukkan 39 Gunung di Indonesia, Mulai Diajak Mendaki saat Masih Bayi

Kronologi

Sebelumnya, akses jalan indekos di Kampung Cibirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu ditembok dan dipagari oleh tetangganya.

Selain itu, akses jalan atau gang menuju indekos tersebut ditutup gerbang oleh pelaku.

BERITA TERKAIT

Di mana, pemilik indekos tidak diberi kunci cadangan agar dapat memasuki indekos.

Lantaran tak menemukan solusi, pemilik indekos pun melayangkan gugatan ke pengadilan terhadap kejadian itu.

Pelaku kemudian dinyatakan kalah dan harus merobohkan benteng dan gerbang tersebut.

Meskipun demikian, pelaku tidak mengindahkan putusan pengadilan karena tembok dan gerbang belum dirobohkan.

Kondisi kos di Kampung Sukabirus, RT 06, RW 15, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, yang akses jalannya ditutup tetangganya, Jumat (25/8/2023).
Kondisi kos di Kampung Sukabirus, RT 06, RW 15, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, yang akses jalannya ditutup tetangganya, Jumat (25/8/2023). (Lutfi Ahmad Mauludin/TribunJabar.id)

Pemilik indekos pun mencari solusi dengan meminta izin akses dari tetangga yang berada di belakang indekosnya.

Kini akses keluar masuk indekos harus melalui belakang atau dapur dan melewati indekos yang ada di belakangnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh anak pemilik indekos, Indra Vicaya (42).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat ibunya membeli tanah tersebut dengan kondisi jalan yang tersedia.

Terlebih, Indra mengatakan, saat itu transaksi sudah tertera jelas di sertifikat terkait jalan umum atau gang.

"Nah, setelah kami melakukan transaksi pembelian di depan notaris sudah beres. Kemudian tempat jalan kami ini ditutup oleh mereka, oleh tetangga kami, namanya Bu Naswati," kata Indra, Kamis (24/8/2023), dikutip Tribunnews.com dari TribunJabar.id.

"Jadi dia mengakui bahwa ini tanah mereka, sedangkan disertifikat jelas, ini adalah jalan umum, gang," ungkapnya.

Baca juga: Viral Video Keributan di RSUD Sampang Diduga Imbas Pasien Meninggal di Toilet, Keluarga: Tidak Benar

Kalah di pengadilan

Lebih lanjut, Indra mengatakan, penutupan akses tersebut sudah berlangsung kurang lebih sekira dua tahun.

Indra pun tidak mendapatkan jalan tengah lantaran mediasi yang dilakukan pihak RT dan RW setempat tidak berjalan dengan baik.

"Sudah mediasi RT, RW, kemudian Desa, tapi tidak bisa mengatasi masalah ini. Akhirnya kami melakukan gugatan," katanya.

Indra mengatakan, poin gugatannya, itu pertama pihak tergugat harus memberikan akses jalan, kedua, menolak segala eksepsi, ketiga, mereka melanggar aturan karena menutup jalan tanpa izin.

"Gugatan ke PN Bale Bandung dan dimenangkan kami, untuk pihak tergugat ini harus memberikan akses jalan dengan membongkar tembok, semuanya," ujar dia.

Tapi, kata Indra, itu tidak dilakukan oleh mereka atau tetangganya itu. Hingga siang tadi, benteng yang menutupi di depan pintunya masih berdiri, hanya menyisakan di samping untuk melewatinya.

Tinggi benteng atau tembok tersebut sekitar 1,80 meter dengan lebar sekitar 4 meter, tepat menutupi bagian depan kosan.

Begitu juga gerbang di jalan akses menuju kosan atau gang, masih terlihat gerbang yang terbuat dari besi dan terkunci.

"Jadi intinya mereka tidak patuh pada keputusan pengadilan yang sudah inkrah, dan mereka tidak melakukan banding. Sampai detik ini, kami tidak diberikan akses jalan," katanya.

Kosan di Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, tepat di depan pintu keluar masuk dibenteng tetangganya.
Kosan di Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, tepat di depan pintu keluar masuk dibenteng tetangganya. (Lutfi Ahmad Mauludin/TribunJabar.id)

Baca juga: Viral Wajah 7 Presiden Dilukis dengan Menulis Seluruh Nama Desa di Indonesia, Butuh Waktu 1 Tahun

Kata Pak RW

Ketua RW setempat, M Rahmat Solehudin (42) membenarkan terkait sengketa akses kosan tersebut, sudah disidangkan di Pengadilan Bale Bandung, masalah itu sudah diselesaikan di tingkat pengadilan.

"Sudah ada putusan. Keputusannya yang saya ketahui itu sudah dimenangkan oleh pihak penggugat, Ibu Waluyo," kata Rahmat, saat ditemui di kediamnya, yang tak jauh dari lokasi penutupan akses indekos tersebut, Jumat (25/8/2023).

Rahmat mengatakan, informasi dari tergugat tidak mengajukan banding dan masa banding juga sudah lewat.

"Jadi kita sekarang menunggu, ada konfirmasi juga bahwa pihak Ibu Waluyo menunggu kesadaran (tetangganya yang membenteng dan menutup akses)," ujar Rahmat.

Rahmat mengatakan, rencana untuk mengeksekusi, jika tak kunjung dibuka akses tersebut, informasinya ada.

"Cuma Kiki (penggugat) lebih mengedepankan kesadaran dari tergugat keluarga (N)," tuturnya.

Rahmat mengatakan, kini kondisi jalan atau benteng itu masih belum ada pembongkaran.

"Pihak tergugat juga susah untuk ditemui," katanya.

Intinya kata Rahmat, dalam persidangan dimenangkan penggugat, dan tergugat harus membongkar benteng dan membuka gerbang karena itu merupakan fasilitas umum, bukan milik tergugat.

Baca juga: Akses Jalan Ditutup Tembok Tinggi oleh Tetangga, Pemilik Indekos Kebingungan untuk Keluar Rumah

Berakhir damai

Dedi Mulyadi memediasi kedua belah pihak yang berkonflik di Kampung Sukabirus, RT 06, RW 15, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung.
Dedi Mulyadi memediasi kedua belah pihak yang berkonflik di Kampung Sukabirus, RT 06, RW 15, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung. (Muhammad Syahrial/Kompas.com)

Mengutip Kompas.com, Dedi Mulyadi turun tangan dalam konflik antar-tetangga tersebut.

Ia mencoba mendamaikan kedua belah pihak dengan mendatangi rumah tergugat yang menembok akses jalan indekos milik Indra.

“Ya sudah ini kan sekarang ada putusan dari pengadilan, baiknya dihormati, dan konflik yang selama ini terjadi disudahi, saling bermaafan, dan saling bertoleransi,” ungkap Dedi disaksikan Ketua RW.

Keduanya pun sepakat untuk berdamai dan mulai hidup rukun sebagai tetangga.

Akan tetapi, cucu dari tetangga Indra itu masih perlu meyakinkan neneknya agar mau membongkar tembok dan pagar tersebut.

“Karena ini putusannya sudah jelas maka tidak perlu oleh pengadilan, cukup oleh RW, nanti tinggal minta bantuan desa. Semua bisa, yang penting pemerintahnya punya keinginan menegakkan aturan,” pungkas Dedi.

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin, Kompas.com/Muhammad Syahrial)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas