Fakta Kasus Akses Jalan Kos Ditembok Tetangga, Tak Mau Bongkar meski Sudah Kalah di Pengadilan
Kasus penutupan akses jalan menuju indekos di Bandung selama dua tahun oleh tetangga menjadi viral di media sosial, Senin (28/8/2023).
Penulis: Isti Prasetya
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penutupan akses jalan menuju indekos di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. selama dua tahun oleh tetangga menjadi viral di media sosial.
Hal ini lantaran kasusnya diunggah oleh Wakil Dewan Pembina Partai Gerindra, Dedi Mulyadi.
Dalam unggahannya, Dedi Mulyadi berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang berseteru tersebut.
"Dua tahun bersitegang, sampai tak punya akses jalan dan berujung gugatan di pengadilan. Hari ini, para pihak bisa bersalaman," tulis @dedimulyadi71 pada Senin (28/8/2023).
Lantas bagaimana perjalanan kasus ini? Berikut Tribunnews.com merangkum beberapa faktanya:
Baca juga: Viral Bocah 5 Tahun Taklukkan 39 Gunung di Indonesia, Mulai Diajak Mendaki saat Masih Bayi
Kronologi
Sebelumnya, akses jalan indekos di Kampung Cibirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu ditembok dan dipagari oleh tetangganya.
Selain itu, akses jalan atau gang menuju indekos tersebut ditutup gerbang oleh pelaku.
Di mana, pemilik indekos tidak diberi kunci cadangan agar dapat memasuki indekos.
Lantaran tak menemukan solusi, pemilik indekos pun melayangkan gugatan ke pengadilan terhadap kejadian itu.
Pelaku kemudian dinyatakan kalah dan harus merobohkan benteng dan gerbang tersebut.
Meskipun demikian, pelaku tidak mengindahkan putusan pengadilan karena tembok dan gerbang belum dirobohkan.
Pemilik indekos pun mencari solusi dengan meminta izin akses dari tetangga yang berada di belakang indekosnya.
Kini akses keluar masuk indekos harus melalui belakang atau dapur dan melewati indekos yang ada di belakangnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh anak pemilik indekos, Indra Vicaya (42).