Kapolres Dairi Diperiksa Propam Polda Sumut, Diduga Aniaya 2 Anggotanya karena Tidak Piket
Kapolres Dairi, AKBP Reinhard Habonaran diperiksa Propam Polda Sumut karena menganiaya dua anggotanya. Korban masih menjalani perawatan di rumah sakit
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Dua personel Polres Dairi mengaku mendapat penganiayaan dari Kapolres Dairi, AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan pada Senin (28/8/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, dua personel Polres Dairi yang bernama Bripka David Sitompul dan Bripka Hendrik Simatupang harus menjalani perawatan medis di RSUD Sidikalang, Dairi, Sumatra Utara.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan Kapolres Dairi sudah menjalani pemeriksaan kasus dugaan penganiayaan di Propam Polda Sumut.
"Diperiksa Kapolresnya. Sedang didalami Kapolresnya (di Propam Polda Sumut). Baru Kapolres aja (saksi lain belum ada)" ungkapnya, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Rincian Harta Rp 5 Miliar dan Sosok Kapolres Dairi AKBP Reinhard yang Disebut Hajar 2 Anggota Intel
Ia menjelaskan Kapolres Dairi, AKBP Reinhard Habonaran tengah melakukan tindakan pendisiplinan kepada anggotanya saat kejadian.
Anggota Polres Dairi yang menjadi korban penganiayaan diduga tidak piket.
Bahkan, Kapolres Dairi sudah menelepon kedua anggotanya tersebut tapi tidak diangkat.
"Dipanggil tapi nggak nyaut HP-nya. Dia (Kapolres) nyuruh membunyikan bel seperti biasa bel jam 01.00 WIB, jam 02.00 WIB, jam 03.00 WIB."
"Kapolres ini dari jam 02.00 WIB udah tolong itu bel penjagaan dibunyikan kok nggak bunyi malam ini. Itu kan mengisyaratkan kalau kita polisinya melek, terjaga," bebernya.
Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, Bripka David Sitompul dan Bripka Hendrik Simatupang yang bertugas piket tidak membunyikan bel hingga pukul 04.00 WIB.
Pada pagi harinya, Kapolres Dairi mengumpulkan anggotanya dan melakukan pendisiplinan.
Baca juga: Kapolres Dairi AKBP Reinhard Bantah Pukul Dua Anggotanya: Ada gak Saya Memukul di Bagian Badan?
"Kalau yang saya ketahui tindakannya itu disuruh hormat bendera bukan ditampar. Itu makanya yang di berita itu kan lagi didalami oleh Propam, betul nggak ada peristiwa itu," lanjutnya.
Kondisi dua anggota Polres Dairi yang diduga dianiaya masih dirawat di rumah sakit.
"Iya (masih dirawat). Dia kan punya, ada penyakit bawaannya juga. Informasinya begitu dua-duanya, ada penyakit apa itu syaraf kejepit kah," jelasnya.
Sebelumnya, Bripka David Sitompul mengaku kecewa dengan tindakan Kapolres Dairi yang melakukan pemukulan kepadanya.
Selama 17 tahun menjadi anggota polisi, baru kali ini Bripka David Sitompul mendapat penganiayaan.
"Saya saat ini sudah 17 tahun bertugas di Polres Dairi tidak pernah seperti ini tindakan yang diambil ketika anggota bertanya," tuturnya, dikutip dari TribunMedan.com.
Menurutnya, kasus penganiayaan berawal ketika Kapolres Dairi, AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan mengumpulkan anggotanya untuk dihukum.
"Pas lagi kebersihan, dikumpulkan Kapolres Dairi. Jadi tiba - tiba memanggil personil Aipda Beni Marbun mempertanyakan kenapa menjawab seperti itu. Lalu kami ditampari semua," terangnya.
Baca juga: 2 Polisi Dipukul Kapolres Dairi hingga Masuk RS: 17 Tahun Saya bertugas, Belum Pernah Alami Hal Ini
Ia juga sempat mempertanyakan kesalahan yang diperbuat, namun pertanyaan tersebut membuat Kapolres Dairi semakin marah.
"Pas giliran setelah saya ditampar, saya tanya 'apa salah kami komandan'. Lalu pak Nainggolan (Kapolres Dairi) tidak terima dan langsung mau memukul saya," tandasnya.
Bripka David Sitompul kemudian diamankan di ruangan Propam dan dianiaya Kapolres Dairi.
"Saya diamankan Kasi Propam ke ruangan Provost. Lalu kapolres pun masuk lagi ke ruangan (Provost). Di situ saya dijambak, kepala saya di kening dipukul, lalu pipi saya ditampar dua kali di kiri dan di kanan, " pungkasnya.
Akibat penganiayaan ini, Bripka David mengaku mengalami sakit saraf kejepit dan langsung tak sadarkan diri.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alvi Syahrin) (Kompas.com/Dewantoro)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.