Motif ASN di Ambon Curi Uang Rp 117 Juta di Kantor DPRD, Merasa Kurang dapat Perhatian dari Pimpinan
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ASL (51) nekat mencuri uang senilai Rp 117 juta di Kantor DPRD Ambon.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ASL (51) nekat melakukan pencurian.
ASL mencuri uang tunai senilai Rp 117 juta di Kantor DPRD Kota Ambon, Provinsi Maluku, Minggu (27/8/2023).
Atas perbuatannya itu, ASL kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
ASL juga telah ditahan di Rutan Polresta Ambon sejak Senin (29/8/2023).
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete Luhukay mengatakan, ASL melakukan pencurian dipicu masalah ekonomi.
"Dari pengakuan tersangka, dia melakukannya sendiri tidak ada orang lain dan ini terkait masalah ekonomi," kata Janete, dilansir TribunAmbon.com.
Selain ekonomi, ada motif lain ASL nekat mencuri uang Rp 117 juta di Kantor DPRD Kota Ambon yakni karena merasa kurang mendapat perhatian dari pimpinan.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP La Beli, mengutip Kompas.com.
"Sebab pelaku ini motornya rusak dan kurang mendapat perhatian dari pimpinan," ujar La Beli, Selasa (28/8/2023).
Adapun uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor baru.
Motor yang dibeli pelaku itu kini telah diamankan bersama sisa uang hasil curian sebanyak Rp 72.577.000.
Kronologi kejadian
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete Luhukay menjelaskan, pencurian terjadi sekira pukul 09.00 Wita.
Seorang pegawai bernama Jan Tuhumuri (57) yang diberitahu terkait kejadian itu langsung melapor ke polisi.
Dari penjelasan pelapor, aksi pencurian diketahui saat seorang pegawai melihat ruangan sekretaris dewan mengalami kerusakan.
Baca juga: ASN Pemkab Sinjai Diduga Lakukan Pelecehan di Rumah Jabatan Bupati, Korbannya Pegawai Honorer