Motif ASN di Ambon Curi Uang Rp 117 Juta di Kantor DPRD, Merasa Kurang dapat Perhatian dari Pimpinan
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ASL (51) nekat mencuri uang senilai Rp 117 juta di Kantor DPRD Ambon.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
"Saat dilihat ruangan tersebut ternyata uang yang berada di dalam loper sebanyak Rp 117.000.000 sudah tidak berada di tempat."
"Kemudian Recifer CCTV sudah rusak. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib," ujar Janete.
Aparat kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Polisi juga menginterogasi sejumlah saksi.
"Setelah dilakukan interogasi yang dilakukan secara bertahap, yang diduga salah satu terduga pelaku mengakui kepada tim buser bahwa dirinya yang melakukan pencurian."
"Selanjutnya tim buser bersama terduga tersangka menuju ke salah satu pondok di ruko batu merah guna mengamankan barang bukti yang ada," terangnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunAmbon.com/Ode Alfin Risanto, Kompas.com/Rhmat Rahman Patty)