Tersangka Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi Ke Vietnam segera Disidangkan
PYP merupakan pelaku hasil pengembangan perkara LVH (40), warga Vietnam atas tindak pidana memiliki dan mengangkut satwa dilindungi tanpa izin
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan PYP (25), tersangka kasus penyelundupan satwa dilindungi ke Vietnam dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan selanjutnya akan segera disidangkan.
Hal ini disampaikan Kepala Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan, David Muhammad, Selasa (30/8/2023).
PYP merupakan salah satu pelaku hasil pengembangan perkara LVH (40) Warga Negara Vietnam atas tindak pidana memiliki dan mengangkut satwa dilindungi tanpa izin (ilegal) dari Indonesia ke Vietnam.
“Pendalaman kasus ini terus kami lakukan untuk mengungkap pelaku dan aktor utama serta mengungkap jaringan internasional perdagangan satwa dilindungi," kata David dalam keterangannya.
Baca juga: Sinergi Bea Cukai dan Karantina Cegah Penyelundupan Satwa Dilindungi
Penyelundupan dilakukan dengan kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam yang diamanakan patroli LANTAMAL XII Pontianak di perairan Sungai Pontianak pada 20 Desember 2022 lalu.
David menyatakan penyidik Gakkum KLHK menetapkan PYP sebagai tersangka setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut atas pengembangan kasus LVH (nahkoda kapal MV Royal 06).
Sebanyak 36 satwa liar yang diamankan berupa 16 ekor bekantan, 10 ekor burung kakak tua maluku, 3 ekor burung kakak tua koki, 3 ekor burung kakak tua putih, 3 ekor burung kakak tua jambul kuning dan 1 ekor burung kakak tua raja dengan kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam yang rencananya akan diselundupkan ke Vietnam.
Dengan telah lengkapnya berkas penyidikan, tersangka PYP dan barang bukti segera diserahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk selanjutnya diproses lebih lanjut ke Pengadilan Negeri Pontianak.
"Tersangka PYP terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling tinggi Rp. 100.000.000," kata David.
PYP dinyatakan telah memenuhi unsur dan cukup bukti melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Menurut David, Ini merupakan kejahatan serius, lintas negara (transnational crime) dan menjadi perhatian dunia internasional.
"Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar memberikan efek jera dan berkeadilan,” pungkas David.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.