Divonis Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa di Purworejo Jateng Bongkar Jalan di Desanya
Ambyah merasa dirugikan oleh hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2016-2017
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PURWOREJO- Ambyah Panggung Sutanto mengaku sangat kecewa divonis korupsi dana desa (DD).
Ambyah dulunya adalah kepala desa Ketangi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.
Baca juga: Kepala Desa di Kabupaten Serang Korupsi Dana Desa Rp925 Juta: Uangnya Belanja 4 Istri dan 20 Anak
Ambyah Panggung Sutanto, membongkar jalan beton di desanya.
Ambyah merasa dirugikan oleh hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2016-2017, yang tidak menyebutkan nilai fisik sejumlah bangunan yang ia bangun saat menjadi kades.
Akibatnya, ia harus mendekam dipenjara lantaran korupsi dana desa (DD). Karena hal itu, Ambyah kemudian nekat membongkar jalan beton di desanya yang pernah ia bangun.
Diketahui, mantan Kades Ketangi Ambyah dipenjara selama 3 tahun 10 bulan akibat dari hasil audit BPKP tersebut. Ia disangkakan Korupsi dana desa senilai Rp 461 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang mendakwa Ambyah bersalah karena menyimpangkan penggunaan dana desa, pajak daerah pajak desa, bantuan gubernur dan bantuan bupati dalam kurun 2015 - 2017.
Selain hukuman penjara selama tiga tahun, hakim juga menjatuhkan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diminta membayar uang pengganti Rp 461 juta subsider delapan bulan.
Baca juga: Kades di Demak Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Disebut Suka Berjudi dan Karaoke
"Mereka (BPKP) menghitung kerugian negara dari aliran dana saja tanpa menghitung bangunan fisik, dari puluhan kegiatan fisik dan non fisik hanya 3 yang diperhitungkan. Maka dari itu beberapa bangunan fisik saya sandera dan saya bongkar," kata Ambyah pada Rabu (30/8/2023).
Kid Hamzah, panggilan akrabnya mengklaim bahwa dana pribadinya ikut digunakan dalam pembangunan fisik saat dirinya menjabat sebagai Kades Ketangi di 2016-2017 silam.
Usai melakukan pembongkaran, Ambyah Panggung Sutanto mengatakan, pembongkaran tersebut akan dilakukan juga pada sejumlah infrastruktur lainnya.
"Gorong-gorong 4 titik, drainase 3 titik, rabat beton 2 titik, termasuk teras gedung Paud yang rencananya akan kami bongkar," sebut Ambyah.
Ambyah menambahkan, aset-aset infrastruktur tersebut rencanya akan ia bongkar menggunakan alat berat.
Baca juga: Mantan Kepala Desa di Serang Korupsi Dana Desa untuk Foya-foya dan Menikah Lagi: Istrinya Ada 4
Meski demikian, ia menunggu itikad baik dari pemerintah desa dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Kami masih menunggu respons mereka, Insya Allah minggu depan akan kita bongkar lagi, karena ini rabat beton model lama ada kiri dan kanan. Yang telah kita bongkar kanan dan besok sebelah kiri," kata Ambyah.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Mantan Kades di Purworejo Bongkar Jalan, Kecewa Audit BPKP yang Sebabkan Masuk Bui
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.