Aniaya Ken Admiral, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1,5 Tahun dan Bayar Restitusi Rp 52 Juta
Aditya Hasibuan dinyatakan terebukti bersalah dalam perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Penulis: Erik S
Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan luka saksi korban Ken Admiral dan menyebabkan rusak nya kaca spion.
"Hal meringankan, terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya," ucap hakim.
Tanggapan kuasa hukum
Penasihat Hukum (PH) Aditiya Hasibuan, Ali Piliang menilai putusan tersebut tidak berprinsip pada keadilan.
"Kita hargai putusan pengadilan, tapi kalo kita lihat tidak ada prinsip keadilan yang diberikan oleh hakim," kata Ali.
Baca juga: Kronologis Mayor Dedi Hasibuan Cs Geruduk Polrestabes Medan, Berawal dari Keponakan Ditahan Polisi
"Kenapa? Dalam pertimbangannya hakim juga mengakui dalam persidangan diakui ada perbuatan, masa dibilang kita dimaki-maki disuruh adu panco, kan lucu," sambungnya.
Ia juga menyayangkan, bahwa tidak ada keadilan yang diberikan terhadap Aditiya Hasibuan sebagai terdakwa.
"Artinya hakim harus melihat, bagaimana awal penyebabnya ini, kalo di situ kan udah jelas dalam fakta persidangan, mereka yang menginginkan perbuatan ini, kami minta dibebaskan, tapi hakim juga apa yang jadi tuntutan jaksa dikabulkan hakim dengan putusan seperti itu," ucapnya.
Ditanya apakah bakal mengajukan banding atas putusan tersebut, Ali mengatakan, akan mempertimbangkan terlebih dahulu bersama keluarga Aditiya Hasibuan.
"Kami masih pikir-pikir dulu, karena dia kan juga punya keluarga, kami punya waktu 7 hari ke depan, apakah menerima atau tidak, kami akan pertimbangkan dulu dengan keluarga," imbuhnya.
Ali Pilingan juga mempertanyakan tentang restitusi tersebut.
Baca juga: Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Minta Maaf kepada Orangtua Ken Admiral: Minta Maaf ya, Bu
Menurutnya, pertimbangan apa yang dijadikan hakim untuk menghukum terdakwa membebankan membayar restitusi.
"Resitusi ini kan bantuan kepada korban bilangnya, Adit kan juga korban sebetulnya, apa pertimbangannya untuk mengajukan resitusi, apa nilainya-nilainya sehingga ada nilai Rp 52 juta itu yang ditanggung renteng dengan terdakwa yang satu lagi," ucapnya.
Penulis: Edward Gilbert Munthe
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Aditya Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui, Dijerat Hakim dengan Pasal Penganiayaan dan Pengrusakan
dan
Tak Hanya Divonis Penjara, Aditiya Juga Dihukum Bayar Restitusi Rp 52 Juta, Nama Achiruddin Terseret
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.