Cabuli Muridnya, Pelatih Taekwondo Dituntut 14 Tahun Penjara, Gibran Sebut Hukuman Kurang Berat
Gibran menyoroti tuntutan hukuman terhadap pelatih taekwondo yang terlibat kasus pencabulan anak. Menurutnya hukuman tersebut kurang berat.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan anak yang dilakukan pelatih taekwondo, Donny Susanto menjadi sorotan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming.
Pasalnya, kasus ini mencoreng nama baik kota Solo sebagai kota layak anak.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu (30/8/2023), Donny Susanto dituntut 14 tahun penjara karena mencabuli murid yang masih di bawah umur.
Mendengar tuntutan ini, Gibran merasa Donny Susanato layak diberi hukuman yang lebih berat.
"Ya ngaruh (kota layak anak). Makanya itu harus dihukum sekeras-kerasnya," tegasnya.
Baca juga: Petani Jadi Tersangka Pencabulan 11 Anak di Bawah Umur di Pinrang, Dilakukan Hampir 3 Tahun
Gibran mengaku tuntutan 14 tahun oleh jaksa kepada terdakwa itu kurang lama.
"Bagus, kurang lama sih," ujar Gibran saat ditemui di Benteng Vastenburg Solo, Kamis (31/8/2023) malam.
Menurut Gibran, tuntutan hukuman 14 tahun itu kurang lama mengingat adanya banyak korban dan ia meyakini lebih dari 10 orang.
"Korbannya banyak. Korbannya manusia sih, itu banyak. Lebih (10) mungkin," terang Gibran.
Namun demikian, Gibran mengakui terkait putusan hukuman tersebut ia serahkan kepada Majelis Hakim di pengadilan.
"Ya itu kayak gunung es, semuanya jadi ya gitulah ya. Wes rasah (sudah tidak usah) dibahas, kita serahkan putusannya pada yang berwenang. Aku Ra melu-melu (saya gak ikut-ikut)," tegas Gibran.
Baca juga: Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Karawang Residivis Kasus yang Sama, Kini Korban Lebih Banyak
Sementara itu, saat ditanya harapannya terkait kasus pencabulan terhadap murid Taekwondo yang dilakukan oleh Donny Santoso itu, Gibran memilih menyerahkan ke pihak berwenang.
"Ya saya serahkan ke yang berwenang," urainya.
Sementara itu, penasihat hukum korban, Widhi Wicaksono menilai terdakwa seharusnya mendapat hukuman lebih berat.
Itu agar menjadi pelajaran bagi terdakwa.
Meski demikian, pihak tetap menyerahkan keputusan kepada jaksa dan majelis hakim
"Kita serahkan semua ke jaksa dan majelis hakim," ucap dia.
"Tapi selanjutnya dia harus mendapatkan pelajaran, mendapatkan hukuman," tambahnya.
Baca juga: Tahanan Kasus Pencabulan Menjadi Pelaku Pembakaran Sel Tahanan Mapolsek Gantarang Bulukumba
Namun demikian, Widhi menjelaskan bahwa pihak korban tidak menargetkan terdakwa harus divonis berapa lama.
"Kita tidak menargetkan angka berapa tapi yang jelas bahwa pesan yang kita kasih ke penegak hukum harus jelas bahwa korbannya banyak dan terdakwa harus dihukum seberat-beratnya," sambung Widhi.
Sementara itu saat ditanya terkait pledoi yang disampaikan oleh pihak terdakwa dalam sidang hari ini, Widhi menjelaskan hal tersebut sah-sah saja lantaran memang telah menjadi hak bagi terdakwa.
Meski demikian semua alasan dari pihak terdakwa yang dituangkan dalam pledoi, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah tidak terpengaruh dan tetap menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.
Baca juga: Kasus Pencabulan Gadis di NTT, Korban Diancam akan Dibunuh, Pelaku Cabuli Korban Sejak 5 Tahun Lalu
Hal itu tidak lain karena menurut Widhi, perbuatan Donny Santoso telah menimbulkan trauma mendalam bagi para korban.
"Memang pledoi yang menjadi hak sepenuhnya dari terdakwa kenapa dia melakukan seperti itu apa alasannya," ucap dia.
"Tetapi prinsipnya kami menyampaikan kepada penegak hukum pada jaksa pada Hakim agar dia dihukum seberat-beratnya karena korbannya banyak dan menimbulkan trauma pada korban," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul DS Guru Taekwondo Predator Anak di Solo Dituntut 14 Tahun Penjara, Gibran: Kurang Lama Sih
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul DS Guru Taekwondo Predator Anak, Dituntut 14 Tahun, Penasihat Hukum Korban: Harus Mendapat Pelajaran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.