Cabuli Muridnya, Pelatih Taekwondo Dituntut 14 Tahun Penjara, Gibran Sebut Hukuman Kurang Berat
Gibran menyoroti tuntutan hukuman terhadap pelatih taekwondo yang terlibat kasus pencabulan anak. Menurutnya hukuman tersebut kurang berat.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan anak yang dilakukan pelatih taekwondo, Donny Susanto menjadi sorotan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming.
Pasalnya, kasus ini mencoreng nama baik kota Solo sebagai kota layak anak.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu (30/8/2023), Donny Susanto dituntut 14 tahun penjara karena mencabuli murid yang masih di bawah umur.
Mendengar tuntutan ini, Gibran merasa Donny Susanato layak diberi hukuman yang lebih berat.
"Ya ngaruh (kota layak anak). Makanya itu harus dihukum sekeras-kerasnya," tegasnya.
Baca juga: Petani Jadi Tersangka Pencabulan 11 Anak di Bawah Umur di Pinrang, Dilakukan Hampir 3 Tahun
Gibran mengaku tuntutan 14 tahun oleh jaksa kepada terdakwa itu kurang lama.
"Bagus, kurang lama sih," ujar Gibran saat ditemui di Benteng Vastenburg Solo, Kamis (31/8/2023) malam.
Menurut Gibran, tuntutan hukuman 14 tahun itu kurang lama mengingat adanya banyak korban dan ia meyakini lebih dari 10 orang.
"Korbannya banyak. Korbannya manusia sih, itu banyak. Lebih (10) mungkin," terang Gibran.
Namun demikian, Gibran mengakui terkait putusan hukuman tersebut ia serahkan kepada Majelis Hakim di pengadilan.
"Ya itu kayak gunung es, semuanya jadi ya gitulah ya. Wes rasah (sudah tidak usah) dibahas, kita serahkan putusannya pada yang berwenang. Aku Ra melu-melu (saya gak ikut-ikut)," tegas Gibran.
Baca juga: Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Karawang Residivis Kasus yang Sama, Kini Korban Lebih Banyak
Sementara itu, saat ditanya harapannya terkait kasus pencabulan terhadap murid Taekwondo yang dilakukan oleh Donny Santoso itu, Gibran memilih menyerahkan ke pihak berwenang.
"Ya saya serahkan ke yang berwenang," urainya.