Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabuli Muridnya, Pelatih Taekwondo Dituntut 14 Tahun Penjara, Gibran Sebut Hukuman Kurang Berat

Gibran menyoroti tuntutan hukuman terhadap pelatih taekwondo yang terlibat kasus pencabulan anak. Menurutnya hukuman tersebut kurang berat.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Cabuli Muridnya, Pelatih Taekwondo Dituntut 14 Tahun Penjara, Gibran Sebut Hukuman Kurang Berat
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra, YouTube
DS, guru Taekwondo dan pemilik dojang Taekwondo SKB Red Wings di Gilingan, Kota Solo, yang kini jadi tersangka pelecehan seksual terhadap murid didiknya yang di bawah umur. Kini Ketua Pengkot Taekwondo Solo 2023 Brillian Noktiluca Priliko ikut diperiksa sebagai saksi 

Sementara itu, penasihat hukum korban, Widhi Wicaksono menilai terdakwa seharusnya mendapat hukuman lebih berat.

Itu agar menjadi pelajaran bagi terdakwa.

Meski demikian, pihak tetap menyerahkan keputusan kepada jaksa dan majelis hakim

"Kita serahkan semua ke jaksa dan majelis hakim," ucap dia.

"Tapi selanjutnya dia harus mendapatkan pelajaran, mendapatkan hukuman," tambahnya.

Baca juga: Tahanan Kasus Pencabulan Menjadi Pelaku Pembakaran Sel Tahanan Mapolsek Gantarang Bulukumba

Namun demikian, Widhi menjelaskan bahwa pihak korban tidak menargetkan terdakwa harus divonis berapa lama.

"Kita tidak menargetkan angka berapa tapi yang jelas bahwa pesan yang kita kasih ke penegak hukum harus jelas bahwa korbannya banyak dan terdakwa harus dihukum seberat-beratnya," sambung Widhi.

Berita Rekomendasi

Sementara itu saat ditanya terkait pledoi yang disampaikan oleh pihak terdakwa dalam sidang hari ini, Widhi menjelaskan hal tersebut sah-sah saja lantaran memang telah menjadi hak bagi terdakwa.

Meski demikian semua alasan dari pihak terdakwa yang dituangkan dalam pledoi, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah tidak terpengaruh dan tetap menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.

Baca juga: Kasus Pencabulan Gadis di NTT, Korban Diancam akan Dibunuh, Pelaku Cabuli Korban Sejak 5 Tahun Lalu

Hal itu tidak lain karena menurut Widhi, perbuatan Donny Santoso telah menimbulkan trauma mendalam bagi para korban.

"Memang pledoi yang menjadi hak sepenuhnya dari terdakwa kenapa dia melakukan seperti itu apa alasannya," ucap dia.

"Tetapi prinsipnya kami menyampaikan kepada penegak hukum pada jaksa pada Hakim agar dia dihukum seberat-beratnya karena korbannya banyak dan menimbulkan trauma pada korban," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul DS Guru Taekwondo Predator Anak di Solo Dituntut 14 Tahun Penjara, Gibran: Kurang Lama Sih

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul DS Guru Taekwondo Predator Anak, Dituntut 14 Tahun, Penasihat Hukum Korban: Harus Mendapat Pelajaran

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas