Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rektor UNS Diperiksa Kejati Jateng Selama 7 Jam, Berstatus Sebagai Saksi Laporan Dugaan Korupsi

Kejati Jawa Tengah memeriksa rektor UNS, Jamal Wiwoho terkait dugaan kasus korupsi. Proses pemeriksaan berlangsung selama 7 jam lebih 30 menit.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Rektor UNS Diperiksa Kejati Jateng Selama 7 Jam, Berstatus Sebagai Saksi Laporan Dugaan Korupsi
Tribunnews/Istimewa
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Prof Jamal Wiwoho diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kamis (31/8/2023).

Jamal Wiwoho diperiksa sebagai saksi terkait laporan dugaan korupsi.

Proses pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo selama 7 jam lebih 30 menit.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Jamal Wiwoho tidak dapat mengungkapkan jumlah pertanyaan yang diberikan penyidik Kejati Jawa Tengah.

Namun ia mengaku telah menjawab semua pertanyaan yang diberikan.

Baca juga: Profil Jamal Wiwoho, Rektor UNS Diperiksa Kejati Semarang, Hartanya Rp14 M, Punya Utang Rp500 Juta

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), Triono menyebut pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan korupsi pada rancangan kerja dan anggaran UNS tahun 2022.

Berita Rekomendasi

"Dugaan tindak pidana korupsi dalam rancangan kerja dan anggaran UNS tahun anggaran 2022," ujar Triono saat dihubungi via telepon.

Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi ini, Triono menyebut Jamal Wiwoho merupakan satu dari tujuh saksi yang diperiksa.

"Sampai hari ini baru 7. Tahap penyelidikan, siapa-siapa saja belum dikasih daftar namanya e, rektor saja yang terakhir ini," sambungnya.

Sementara itu, pihak Kejati Jateng telah memulai penyelidikan sejak 21 Agustus lalu dan masih akan ada pemeriksaan lanjutan kedepannya, ujar Triono.

Baca juga: Rektor UNS Diperiksa Kejaksaan Tinggi Semarang, Diduga Terkait Rancangan Kerja dan Anggaran UNS

"Pemeriksaan kan Sprinlik (surat perintah penyelidikan) Kejaksaan Tinggi itu tertanggal 21 Agustus 2023, jadi setelah itu," ungkapnya.

"Oh pasti, pasti. Masih proses penyelidikan, baru mulai kan kita baru mulai tanggal 21 ," imbuhnya.

Triono menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa bukan hanya dari pihak UNS dan baru berfokus pada saksi yang berada di Solo.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas