RS Sentosa Tempat Bayi Tertukar Dilaporkan, Kuasa Hukum: Kami Merasakan Hal yang Sama
Kasus bayi yang tertukar belum usai, kini pihak Siti Mauliah dan Dian Prihatini melaporkan RS Sentosa ke Polres Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/8/2023).
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Kasus bayi yang tertukar belum usai, kini pihak Siti Mauliah dan Dian Prihatini melaporkan RS Sentosa ke Polres Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/8/2023).
Kuasa hukum Siti, Binsar Aritonang mengatakan, bahwa pelaporan dilakukan dua belah pihak.
RS Sentosa dilaporkan terkait UU Perlindungan Konsumen.
"Kami ini equal, Ibu Dian dan Bu Siti itu sama, sama-sama korban dan sama-sama merasakan hal yang sama," ucap Binsar Aritonang.
Binsar menjelaskan bahwa penawaran-penawaran konpensasi dari pihak rumah sakit terkait jaminan pendidikan sampai SMA dan kesehatan yang sebelumnya ditawarkan telah ditolak.
Karena pendidikan atau kesehatan, kata dia, sudah ditanggung oleh negara.
Baca juga: Buntut Kasus Bayi Tertukar di Bogor, RS Sentosa Dilaporkan ke Polisi Tekait UU Perlindungan Konsumen
"Kalau ganti rugi tidak ada yang bisa menilai kerugian yang klien kami hadapi. Satu tahun jauh dari anak kandung sendiri, siapa yang menilai kerugian itu kalau dari segi imateril," kata Binsar Aritonang.
Dalam laporan polisi ini, pihak korban menuntut pihak RS menunjukan tanggung jawabnya seperti apa atas kejadian ini.
"Pertanggung jawaban dari rumah sakit, apapun itu bentuknya," kata Binsar Aritonang.
Hal yang serupa disampaikan oleh Kuasa Hukum Ibu S, Rusdy Ridho.
Pihak keluarga Ibu S atau Ibu Siti menuntut keadilan atas perkara bayi tertukar ini.
"Ya mendapatkan keadilan lah, apa yang sudah mereka (korban) alami satu tahun ini, mereka minta keadilan," kata Rusdy Ridho.
Rusdy mengatakan bahwa terkait tawaran konpensasi yang ditawarkan pihak RS pun dia nilai tak masuk akal, karena hal itu sudah menjadi hak dasar pendidikan dan kesehatan ditanggung negara.
"Kalau berbicara kerugian imateril itu tidak bisa diuangkan saya kira, tapi kami lebih memberikan edukasi bahwa rumah sakit tidak boleh semena-mena mengorbankan hak-hak pasien dan konsumen," ungkap Rusdy Ridho.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul RS Dituntut Ini Oleh Korban, Kuasa Hukum Sebut Kerugian Bayi Tertukar Tak Ada yang Bisa Menilai,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.