Update Kondisi Korban Kecelakaan Bus di Ngawi: 6 Orang Sudah Boleh Pulang, Kernet Mulai Membaik
Kecelakaan antara bus Eka dan bus Sugeng Rahayu mengakibatkan 3 orang meninggal dan 15 luka-luka. Kernet bus yang sempat kritis kini telah membaik.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri

Para Korban Dapat Santunan
Atas insiden maut tersebut, Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada para korban kecelakaan maut bus Eka dan bus Sugeng Rahayu.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Madiun Raya, Rudi Elfish menyatakan para korban meninggal akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka sebesar Rp20 juta.
"Kami menjamin semua korban kecelakaan lalu lintas dapat santunan, sesuai dengan peraturan yang ada"
"Khusus yang meninggal dunia, akan diserahkan kepada ahli waris. Sejauh ini belum ada tambahan korban," ungkapnya, Kamis (31/8/2023).
Berikut identitas korban meninggal dalam kecelakaan antara bus Eka dan bus Sugeng Rahayu:
Sopir bus Sugeng Rahayu, Agus Susanto (28) warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Sopir bus Eka, Catur Prasetyo (40) warga Karanggede, Boyolali.
Pejalan kaki, Atik Sujiati (57) warga Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

Baca juga: Cerita Korban Tabrakan Maut di Ngawi: Badan Penuh Pecahan Kaca, Pingsan hingga Kaget Atap Bus Lepas
Penyebab Kecelakaan
Sementara itu, Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengaku telah meminta keterangan dari sejumlah pihak mulai dari warga sekitar hingga kondektur bus Eka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut terungkap kecelakaan maut terjadi karena bus Sugeng Rahayu menghindari pejalan kaki dan masuk jalur lain.
Di jalur tersebut melintas bus Eka sehingga tabrakan tak bisa dihindari.
"Menurut keterangan saksi yang ada di TKP dan kondektur bus Eka, sopir bus Sugeng Rahayu bermaksud menghindari pejalan kaki berinisial AS yang menyeberang jalan, sehingga mengambil haluan ke arah kanan, jalur bus Eka arah ke selatan," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.