4 Remaja di Pandeglang Diamankan karena Promosi Judi Online, 3 Orang Berusia di Bawah Umur
Empat orang berinisial ZU (16), SU (17), TM (17), dan RN (20) tersebut diduga mempromosikan judi online di media sosial.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polres Pandeglang, Banten, amankan empat remaja terkait judi online.
Empat orang berinisial ZU (16), SU (17), TM (17), dan RN (20) tersebut diduga mempromosikan judi online di media sosial.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah.
Ia mengatakan, empat remaja tersebut diamankan di rumah ZU dan SU.
"Ada tiga wanita dan satu pria yang kita amankan dalam kasus judi online," kata Belny dikutip dari Kompas.com.
Keempatnya ditangkap setelah Satreskrim Polres Pandeglang melakukan patroli siber.
"Para tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp 1 juta hingga Rp 4 juta perbulannya," kata Shilton.
Kini, polisi pun masih melakukan pengembangan kasus.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
7 Selebgram di Ngawi Tersandung Judi Online
Baca juga: Selebgram Diamankan Polisi karena Jadi Mucikari, Pasang Tarif Rp2-3 Juta Sekali Kencan
Sebanyak tujuh selebgram asal Ngawi, Jawa Timur, diamankan tim Siber Satreskrim Polres Ngawi.
Mereka ditangkap karena mengunggah konten yang memuat promosi judi online.
Mereka semua berinisial TRO (19) warga Bringin, IDP (21) warga Bringin, AES (21) warga Bringin, RT (23) warga Padas, SAC (21) warga Sine, JSD (21) warga Kedunggalar, dan RRD warga Paron.
Ternyata, mereka telah melakukan promosi judi online sudah dua tahun dengan bayaran yang bervariasi.
Masing-masing tersangka mendapat bayaran promosi judi online berkisar Rp1-2 juta setiap bulan.
"Antara 1 sampai 2 juta, berbeda-beda tergantung seberapa banyak di-endorse dan followers-nya juga memengaruhi," kata Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono.
Para tersangka kasus promosi judi online bakal dijerat Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman tujuh tahun penjara.
6 Orang Dibekuk Polda Jabar
Pada pertengahan Agustus 2023 lalu, Direskrimmum Polda Jawa Barat telah menangkap empat perempuan yang promosikan situs judi online.
Enam orang tersebut berusia 18-26 tahun.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, enam orang tersebut berprofesi sebagai influenser.
Mereka, kata Ibrahim Tompo, mendapatkan endorse sebesar Rp200 ribu.
"Tersangka masih muda dan tidak mengetahui melanggar hukum, tergiur iming-iming diendorse dapat uang Rp 200 ribu satu kali endorse. Ini berdampak pada proses hukum," ujar Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Rabu (30/8/2023).
Rata-rata, mereka tak tahu bahwa mempromosikan judi online tersebut termasuk tindakan pidana.
"Ya, jadi para tersangka mempunyai akun media sosial yang cukup aktif di masyarakat di mana mereka mempunyai followers ini diantaranya 15 ribu sampai dengan 130 ribu followers, jadi cukup banyak sehingga ini menarik bagi admin," katanya.
Pada kasus ini, para tersangka disangkakan pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (2) undang-undang RI Nomor 216 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah dan atau pasal 303 ayat 1E dan 2E KUHP pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Selebgram Solivina Nadzila Diringkus
Selebgram asal Kabupaten Bandung, Jabar, Solivina Nadzila juga pada pertengahan Agustus lalu diamankan jajaran Polresta Bandung lantaran memasarkan akun judi online.
Mengutip TribunJabar.id, ia kerap memamerkan pose dan pakaian seksinya sembari memasarkan akun judi online melalui Instagramnya, @nnadzila_.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus judi online tersebut berhasil diketahui pada 14 Agustus 2023.
"Kami buatkan laporan pada 15 Agustus 2023 karena memang banyak kejadian pidana yang disebabkan judi online," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Rabu (16/8/2023).
Selebgram Asal Bogor Ditangkap
Baca juga: Selebgram Asal Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Terancam 6 Tahun Penjara
Seorang selebgram asal Bogor, Jawa Barat ditangkap lantaran menjadi brand ambassador sebuah situs judi online.
Selebgram berinisial AR atau SZM ini ditangkap Polresta Bogor Kota karena mempromosikan situs judi online melalui Instagram Story.
Penangkapan selebgram tersebut dikonfirmasi oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
"Selebgram ini sengaja mengiklankan atau mempromosikan link bermuatan perjudian online. Di akun Instagramnya, pelaku mencantumkan situs judi online, link, dengan klik di link.me dan keluar WhatsApp akun official," ucapnya.
Bismo mengatakan, AR mempromosikan dua situs judi online sekaligus.
Bismo menyebut, AR telah direkrut menjadi brand ambassador sejak tujuh bulan lalu.
Hal tersebut yang membuat AR kerap mempromosikan link judi online di akun Instagram miliknya.
Ia menyebut, AR bisa mendapatkan Rp7 juta setiap bulannya.
"Dan pelaku yang kita amankan ini wanita memiliki followers 81 ribu. Ini dia sudah bekerja sama sebagai brand ambassador dari situs judi online tersebut, dengan kontrak Rp 7 juta per bulan dan sudah dilaksanakan tujuh bulan lalu," jelasnya.
Atas tindakannya tersebut, AR pun terancam enam tahun penjara.
"Ini kita jerat dengan Pasal 45 Ayat 2, UU RI 19/2016 jo Pasal 17 Ayat 2, perubahan UU RI 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," Ungkapnya.
(Tribunnews.com, Renald/Rifqah)(TribunJabar.id, Nazmi Abdurahman/Lutfi Ahmad Mauludin)(Kompas.com, Acep Nazmudin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.