4 Remaja di Pandeglang Diamankan karena Promosi Judi Online, 3 Orang Berusia di Bawah Umur
Empat orang berinisial ZU (16), SU (17), TM (17), dan RN (20) tersebut diduga mempromosikan judi online di media sosial.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polres Pandeglang, Banten, amankan empat remaja terkait judi online.
Empat orang berinisial ZU (16), SU (17), TM (17), dan RN (20) tersebut diduga mempromosikan judi online di media sosial.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah.
Ia mengatakan, empat remaja tersebut diamankan di rumah ZU dan SU.
"Ada tiga wanita dan satu pria yang kita amankan dalam kasus judi online," kata Belny dikutip dari Kompas.com.
Keempatnya ditangkap setelah Satreskrim Polres Pandeglang melakukan patroli siber.
"Para tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp 1 juta hingga Rp 4 juta perbulannya," kata Shilton.
Kini, polisi pun masih melakukan pengembangan kasus.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
7 Selebgram di Ngawi Tersandung Judi Online
Baca juga: Selebgram Diamankan Polisi karena Jadi Mucikari, Pasang Tarif Rp2-3 Juta Sekali Kencan
Sebanyak tujuh selebgram asal Ngawi, Jawa Timur, diamankan tim Siber Satreskrim Polres Ngawi.
Mereka ditangkap karena mengunggah konten yang memuat promosi judi online.
Mereka semua berinisial TRO (19) warga Bringin, IDP (21) warga Bringin, AES (21) warga Bringin, RT (23) warga Padas, SAC (21) warga Sine, JSD (21) warga Kedunggalar, dan RRD warga Paron.
Ternyata, mereka telah melakukan promosi judi online sudah dua tahun dengan bayaran yang bervariasi.
Masing-masing tersangka mendapat bayaran promosi judi online berkisar Rp1-2 juta setiap bulan.