4 Remaja di Pandeglang Diamankan karena Promosi Judi Online, 3 Orang Berusia di Bawah Umur
Empat orang berinisial ZU (16), SU (17), TM (17), dan RN (20) tersebut diduga mempromosikan judi online di media sosial.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
Seorang selebgram asal Bogor, Jawa Barat ditangkap lantaran menjadi brand ambassador sebuah situs judi online.
Selebgram berinisial AR atau SZM ini ditangkap Polresta Bogor Kota karena mempromosikan situs judi online melalui Instagram Story.
Penangkapan selebgram tersebut dikonfirmasi oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
"Selebgram ini sengaja mengiklankan atau mempromosikan link bermuatan perjudian online. Di akun Instagramnya, pelaku mencantumkan situs judi online, link, dengan klik di link.me dan keluar WhatsApp akun official," ucapnya.
Bismo mengatakan, AR mempromosikan dua situs judi online sekaligus.
Bismo menyebut, AR telah direkrut menjadi brand ambassador sejak tujuh bulan lalu.
Hal tersebut yang membuat AR kerap mempromosikan link judi online di akun Instagram miliknya.
Ia menyebut, AR bisa mendapatkan Rp7 juta setiap bulannya.
"Dan pelaku yang kita amankan ini wanita memiliki followers 81 ribu. Ini dia sudah bekerja sama sebagai brand ambassador dari situs judi online tersebut, dengan kontrak Rp 7 juta per bulan dan sudah dilaksanakan tujuh bulan lalu," jelasnya.
Atas tindakannya tersebut, AR pun terancam enam tahun penjara.
"Ini kita jerat dengan Pasal 45 Ayat 2, UU RI 19/2016 jo Pasal 17 Ayat 2, perubahan UU RI 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," Ungkapnya.
(Tribunnews.com, Renald/Rifqah)(TribunJabar.id, Nazmi Abdurahman/Lutfi Ahmad Mauludin)(Kompas.com, Acep Nazmudin)