Keuntungan yang Didapatkan Selebgram ARD Dari Jual Wanita ke Pria Hidung Belang
Seorang selebgram asal Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) berinisial ARD harus merasakan tahanan polisi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PANGKAPINANG --Seorang selebgram asal Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) berinisial ARD harus merasakan tahanan polisi.
Ia ditangkap oleh Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda babel karena diduga menawarkan layanan seks sejumlah gadis ke pria hidung belang.
Wanita muda tersebut ditangkap di Pangkalpinang pada Jumat (1/9/2023) malam, pukul 23.30 WIB.
Baca juga: Dugaan Kasus TPPO di Cianjur, Rini Disekap Majikan di Arab Saudi, Polisi Lakukan Penyelidikan
ARD ditangkap polisi karena dugaan melakukan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Pelaku diduga berperan sebagai muncikari, menawarkan sejumlah wanita ke sejumlah pria hidung belang melalui pesan WhatsApp.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengatakan penangkapan dilakukan Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel.
Tim berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana TPPO dengan modus pelaku merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari kegiatan eksploitasi seksual.
"Berawal tim Opsnal Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum tergabung dalam satgas Gakkum TPPO Polda Babel, mendapatkan informasi. Bahwa ada diduga pelaku satu orang perempuan diduga melakukan aktivitas prostitusi dan eksploitasi seksual," kata Kombes Pol Jojo Sutarjo kepada Bangkapos.com, Sabtu (2/9/2023)
Baca juga: Dugaan Kasus TPPO di Cianjur, Rini Disekap Majikan di Arab Saudi, Polisi Lakukan Penyelidikan
Satu orang perempuan yang saat ini menjadi tersangka tersebut, dikatakan Jojo, diduga merupakan orang yang menyediakan perempuan lain untuk aktivitas kegiatan prostitusi.
"Dengan modus merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan. Dari kegiatan eksploitasi seksual atau prostitusi secara langsung. Dengan cara memesan melalui pesan WhatsApp ke nomor Hp tersangka langsung, untuk melakukan aktivitas prostitusi tersebut," kata Jojo.
Ia mengatakan, Tim Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum tergabung dalam Satgas Gakkum TPPO Polda Babel, telah melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku, sejak Jumat 1 September 2023 pukul 22.30 WIB.
Lokasinya bertempat di sebuah Hotel yang berada di Jalan Raya Koba Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.
"Tim melakukan tindakkan upaya paksa, berhasil mengamankan dua orang perempuan yaitu korban eksploitasi seksual atau prostitusi," jelasnya.
Baca juga: Cegah TPPO Berulang, KemenPPPA Beri Bantuan Pekerja Migran Ilegal ke Singapura
Korban itu, berinisial AM (21) dan NL (23) diamankan sedang berada di kamar hotel yang berbeda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.