Modus Latihan Pernapasan, Oknum Guru Pencak Silat di Lampung Utara Rudapaksa 6 Murid
Oknum guru pencak silat di Lampung Utara merudapaksa enam muridnya yang masih di bawah umur sejak awal 2023 modusnya latihan pernapasan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Oknum guru pencak silat di Lampung Utara merudapaksa enam muridnya yang masih di bawah umur.
Pelaku berinisial SB (46) itu diketahui mengajar pencak silat di satu pondok pesantren di Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, Iptu Stefanus Reinaldo Boyoh mengatakan pelaku telah diamankan dan mengakui perbuatan bejatnya.
"Saat diamankan unit PPA Mapolres Lampung Utara, SB mengakui semua perbuatannya," ujarnya Sabtu (2/9/2023).
Baca juga: Kasus Guru Cukur Siswi di Lamongan, KPAI: Melanggar Hak Anak
Ia menjelaskan pelaku melancarkan aksinya sejak Januari 2023 lalu dan dilakukan di beberapa tempat.
Mulanya pelaku mengajari hipnotherapi kepada muridnya.
"Awalnya iya mengajari hipnotherapi, dan hipnotis pada saat selesai latihan pencak silat," lanjutnya.
"Tindakan bejat itu ia lakukan sejak januari 2023. Terakhir, pelaku ini melakukan aksinya di tempat rekannya di wilayah Lampung Utara," sambungnya.
Ia juga menyebutkan, jika korbannya kebanyakan merupakan anak di bawah umur.
"Untuk korban sendiri, mulai dari anak Mts sampai dengan umum, semua yang mengikuti latihan pencak silat," sebutnya.
Baca juga: Mahasiswi Peserta KKN di Kintamani Bali Jadi Korban Pelecehan Perangkat Desa, Camat Kaget
Senada, Kanit PPA Polres Lampung Utara Ipda Darwis mengatakan, untuk saat ini pihaknya baru menerima enam laporan polisi dari para korban.
Ia juga mengatakan kemungkinan korban akan bertambah.
"Modus dari pelaku ialah, usai latihan pencak silat korban dibawa ke ruangan dengan alasan untuk latihan pernapasan, dan kemudian korban melakukan aksi bejatnya," paparnya.
Pelaku melakukan aksinya secara berulang-ulang dengan tempat yang berbeda.
"Untuk korban saat ini 6 orang, 5 orang di bawah umur dan 1 orang dewasa," timpalnya.
Pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap Kasus ini.
"Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang undang tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya .
"Polisi masih terus melakukan pengembangan, karna hasil dari penyelidikan dan penyidikan korban diperkirakan lebih dari 6 orang," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Oknum Guru Pencak Silat di Lampung Utara Rudapaksa 6 Murid, Modus Latihan Pernapasan,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.